Dari cuitan handphon seluler dengan durasi 00.5.40 detik itu menyebutkan nama TR,YY,AR ( Oknum Polisi) dan menyebutkan salah satu Transporter yaitu TR,TL dan AD .
Dalam percakapan oknum tersebut mengatakan," tolong pak untuk data elektronik untuk segera di hilangkan dan segera akan dikondisikan , ungkap YY dalam percakapan singkatnya.
Seperti yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya di beberapa media bahwa polemik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang ke lahan bekas galian C Dusun Kecapangan, Desa Ngoro, Mojokerto, ternyata milik pabrik kertas PT Adiprima Suraprinta.
Sementara tiga dump truk yang digunakan untuk mengangkut limbah tersebut adalah armada milik PT Tenang Jaya Sejahtera.
Dari data yang dihimpun Ormas Laskar Merah Putih Mojokerto, Agus P.ST. ( Ketua Markas Cabang), Menjelaskan bahwa dari keterangan tiga sopir dump truk yang tertangkap warga sedang membuang limbah B3 tersebut saat diperiksa penyidik Satreskrim Polres Mojokerto. Ketiganya adalah MN (47), warga Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Jombang, MB (35), warga Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Karawang, serta AR (38), asal Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Mojokerto.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap petinggi PT Adiprima Suraprinta. Perusahaan ini berlokasi di Desa Sumengko, Kecamatan Wringin Anom,Gresik.
Dalam pengembangan pemeriksaan pada hari Jumat 20 Desember 2019” Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima, Kamis (19/12/2019).
Praktik dumping limbah B3 ilegal milik PT Adiprima Suraprinta terbongkar ketika warga bersama Ormas Laskar Merah Putih memergoki tiga unit dump truk sedang membuang limbah di lahan bekas galian C di Kecapangan, Desa Ngoro. Lahan galian ini milik ZA (46), warga Desa Manduro Manggung Gajah, Kecamatan Ngoro.
Selain menguak perusahaan pemilik limbah B3, terbongkarnya dumping ilegal ini juga mengungkapkan keterlibatan PT Tenang Jaya Sejahtera. Perusahaan yang beralamat di Jalan Raya Tarum Barat (TB) KM. 6-7 Kutamekar Ciampel, Karawang, Jawa Barat itu merupakan pemilik tiga armada truk yang digunakan untuk membuang limbah di Ngoro.“Transporter-nya PT Tenang Jaya Sejahtera,” ungkap Dewa.
Pengolahan dan Pemanfaatan dan pemusnahan limbah B3 itu juga diketahui merupakan induk (group) PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) yang berlokasi di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Sementara keberadaan pabrik PT PRIA sendiri menuai protes keras warga setempat karena proses pengelolaan limbah B3-nya yang membawa buruk dan membawa dampak penyakit.
Dengan adanya temuan data cuitan percakapan tersebut,maka Agus P.ST , akan melaporkan oknum yang dengan sengaja merekayasa keterlibatan pembuangan limbah B3 di Desa Kecapangan Ngoro kabupaten Mojokerto.
Kita sudah kirim surat somasi ke. 1 (satu) belum ada respon dari pihak terkait dan kami juga sudah kirim surat somasi ke .2 ( dua) ke instansi terkait bahkan surat tembusan ke Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan serta staf Kepresidenan RI akan segera kami kirim.
Kalau sampai belum ada respon terkait kasus tersebut,maka kami bersama warga Kecapangan akan adakan aksi ke. Polda Jatim , DLH Jatim , Serta Ke. Gubernur Jatim dan aksi yang utama kita akan lakukan di PT Adi Prima Suraprinta, Ungkapnya.(Red)
0 Komentar