"Pelaku berinisial AM dan MS, keduanya warga Madura, diringkus Unit Jatanras setelah melakukan aksi kejahatan di daerah Citraland Surabaya",ungkap AKP Iwan Hari Purwanto, S.H, Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, (26/12/2019).
"Kedua pelaku adalah residivis karena pernah ditahan di Kepolisian dengan kasus yang sama", tegasnya.
"Ketika berada di patung telaga Singapore Citraland Surabaya, salah seorang pelaku menghentikan motor ( Korban ) dengan mengaku sebagai Polisi (Gadungan), kemudian menuduh korbannya sebagai pelaku perjudian burung merpati", jelas Kanit Jatanras.
"Dalam aksinya pelaku membawa pistol mainan dan borgol diambil dari seorang Satpam di Madura kemudian berboncengan motor berkeliling ( Mobile ) di wilayah kota Surabaya untuk mencari target sasaran", terangnya.
"Setelah korban diborgol, kemudian pelaku mengambil barang - barang milik korban yakni, motor, handphone, jaket, sepasang sepatu, selembar baju motif kotak - kotak, sepasang sandal dan dua buah helm, lalu kedua pelaku kabur", jelasnya.
"Motor hasil kejahatannya dijual oleh pelaku seharga Rp 4,2 juta dan uangnya dibagi dua", imbuhnya.
" Kami mewakili Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, menghimbau kepada masyarakat di Surabaya menjelang Tahun Baru, agar selalu waspada dan berhati - hati dan serta selalu berkoordinasi dengan aparat setempat, apabila melihat kejadian - kejadian yang tidak masuk akal atau lazim segera melaporkan, supaya anggota dilapangan bisa segera melakukan pengamanan", pungkasnya.(red)
0 Komentar