Dikutip dari "GerbangNews.com",Abdul Munib mengatakan, bahwa penemuan puluhan wartawan terkait pergantian Plat Nomor Mobil Dinas merupakan suatu bentuk pelanggaran yang harus mendapatkan perhatian serius dari Walikota Surabaya, terutama Presiden RI Joko Widodo.
"Masyarakat saat ini sudah mulai cerdas, diharapkan Pemerintah Kota Surabaya jangan memainkan counter opini yang seolah-olah tidak terjadi pelanggaran di dalamnya," cetus aktivis yang getol menyuarakan aspirasi Rakyat, Rabu (01/01/2020).
Lebih lanjut dikatakan Cak Munif, dari tindakan merubah ataupun mengganti Plat Nomor Mobil Dinas saja, itu sudah memenuhi unsur perubahan peruntukan maupun fungsinya.
"Apalagi ketika diwawancarai puluhan wartawan di Kantor Satpol PP, Irvan Widyanto selaku Kasat Pol PP Kota Surabaya terkesan arogan, angkuh dan sombong," tandasnya.
Sebagai pejabat publik, sambung Cak Munif, tidak seharusnya berprilaku sedemikian rupa, seperti orang yang kebal hukum.
"Kami bersama-sama para aktivis KBRS Perjuangan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan kedepan, kami akan melakukan aksi demonstrasi damai di depan Balai Kota Surabaya," tegas Cak Munif.
"Kami juga berharap kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar jangan tinggal diam mendapati seorang aparatur negara yang tidak negarawan. Salam dari Arek-arek Suroboyo, Merdeka," pesannya.
Sebelumnya diberitakan Jelang libur panjang pergantian tahun, Sabtu (28/12/2019), oknum Satpol PP Kota Surabaya mengganti Plat Merah mobil dinas instansi Pemerintah Kota Surabaya dengan Plat Hitam.
Mobil dinas merk Toyota Innova bernopol L 70 NP yang diperuntukkan sebagai fasilitas keperluan negara ini, berganti warna platnya dari merah menjadi plat hitam.
Hal serupa juga diduga terjadi dibeberapa mobil dinas lain milik Sat Pol PP Kota Surabaya, yakni diantaranya mobil Isuzu Panther dengan nopol L 1570 NP dan mobil Toyota Innova L 1538 PP.
Pasalnya, tak berselang lama setelah diketahui oleh wartawan dari berbagai Media di Surabaya, mobil dinas tersebut sudah kembali seperti semula, menggunakan Plat Merah.
Saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Kota Surabaya Irvan Widianto mengatakan, "Iya, saya ganti, karena ada tugas khusus. Dan mobil tersebut dibuat operasional kegiatan Sat Pol PP Kota Surabaya," ujarnya di kantor Satpol PP Kota Surabaya.
Lebih lanjut dikatakan irvan, ketika mobil dinas tersebut dibuat operasional melaju di jalan raya, Polisi mengetahuinya, dan tidak ada pelanggaran.
"Kecuali mobil dinas saya ganti nopolnya baru bermasalah, kan cuma diganti warnanya. Jelas itu masih mobil dinas," cetus Irvan.
Terpisah, Kasatlantas Polrestabes Surabaya Kompol Teddy Candra menegaskan, pergantian plat warna merah menjadi plat hitam itu merupakan pelanggaran.
"Jelas tidak boleh, itu merupakan pelanggaran. Apabila diketahui melaju ke jalan raya, petugas kami akan tindak tegas," tutur Kasat Lantas Polrestabes Surabaya.
Dengan adanya pergantian tersebut, Satpol PP Kota Surabaya diduga melanggar Undang - Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor. ( Red/Bsr)
0 Komentar