Suaraperjuangan.id| Payakumbah,-Gedung bangunan Pendidikan berbasis agama Insan Cendekia Boarding School (ICBS) yang didirikan di kawasan wisata harau kabupaten Lima Puluh Kota tersebut telah mengakangi aturan - aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintahan kabupaten Lima Puluh Kota.
Bangunan yang didirikan dilahan seluas kurang lebih 1 hektar itu telah mengurangi lahan resapan air,sehingga menjadi kekhawatiran masyarakat yang ada di sekitarnya terhadap banjir yang tidak terelakan.
Menurut anggota DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota Marsanofa Andesra S.H saat di temui di Bff Caffe mengatakan "bahwa Insan Cendekia Boarding School (ICBS) yang terletak di Harau tidak ada kontribusinya kepada masyarakat daerah ,mereka hanya di jadikan lahan bisnis .Sabtu malam (04/01/2020).
Andes sapaan akrab Marsanofa Andesra juga menjelaskan "biaya untuk masuk yang sangat besar menyebabkan masyarakat sekitar tidak bisa ikut serta dalam pendidikan yang berbasis agama tersebut.Pada tahun 2019 saja yang mendaftar sudah 2700 orang dengan membayar uang pendaftaran RP 300 ribu setiap orangnya,dan itupun belum tentu dipastikan lulus".
Selain itu Andes juga menanyakan soal ada tidaknya izin kepada Bupati Lima Puluh Kota,dan jawaban Bupati masih dalam proses,dan Andes yang menjabat Anggota DPRD itu juga pernah didatangi masyarakat beserta wali muridTerantang Kecamatan Harau dan juga wali nagari yang menyampaikan keuntungan ICBS tersebut.
Dengan tegas Andes menjawab"untung di sana iya,tapi masalah aturan tidak ada untungnya".
"Aturan yang sudah dilanggar seenaknya masih juga bilang untung??!!", pungkasnya. (CH).
0 Komentar