Gara - Gara Onani Ditempat Umum,Ayy Terancam 10 Tahun Penjara

Suaraperjuangan.id|Sidoarajo,- Satreskrim Polresta Sidoarjo telah menangkap inisial AYY yang merupakan pelaku yang sengaja mempertontonkan ONANI dimuka umum.(Selasa 14/01/2020).

Dari informasi seorang pelajar bahwa seorang pria dengan kendaraan N-max merah sedang asyik melakukan onani di tepi jalan, berhasil ditangkap.

Sebelumnya telah beredar vidio tersangka AYY yang sedang melakukan onani di Jalan Raya Pagerwojo Kecamatan Buduran yang lokasinya dekat dengan sekolah, vidio yang berhasil di rekam salah seorang siswi tersebut  kemudian di posting ke beberapa sosial media.

“Dari vidio tersebut pihak Kanit Reskrim Polresta Sidoarjo berhasil mendapatkan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku dan berhasil menangkapnya,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat melakukan pers rilis di Mapolresta Sidoarjo Selasa (14/1/2020).
Kapolres menambahkan “AYY melakukan onani karena terpengaruh oleh film dewasa lalu berfantasi seolah-olah melakukan dengan pelajar atau mahasiswa,” urainya.

Bapak yang telah mempunyai dua anak ini diamankan bersama barang bukti kendaraan Yamaha N’max, kaos merah,helm, dan celana pelaku saat melakukan aksinya.

“Karena perbuatannya AYY akan disangkakan dengan pasal 36 juncto 10 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 281 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tutup Kapolresta Sidoarjo.(hr)




Posting Komentar

0 Komentar