Leasing Dan Debt Collector Dilarang Mengambil Paksa Obyek Jaminan Fidusia Secara Sepihak

         
Suaraperjuangan.id | Jakarta,-Dalam putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang diajukan oleh pasangan Suri Agung Prabowo dan Apriliani Dewi terkait kendaraan yang mereka cicil diambil sepihak oleh perusahaan leasing ( PT Astra Sedaya Finance) tanpa melalui prosedur hukum yang benar serta penarikan melibatkan debt kolektor.


Akhirnya MK mengeluarkan putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia khususnya berkaitan dengan isu “eksekutorial” dan “cidera janji” dalam jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) yang menyatakan “Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” dan Pasal 15 ayat (3) yang menyatakan “Apabila debitur cidera janji Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri”.

MK menyatakan selama ini tidak ada tata cara pelaksanaan  eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector.

Sementara, jika merujuk ketentuan eksekusi yang diatur Pasal 196 HIR atau Pasal 208 Rbg menyebutkan, eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Namun, perusahaan leasing masih tetap boleh melakukan eksekusi tanpa melalui pengadilan dengan syarat debitur mengakui adanya wanprestasi.Wanprestasi yang dimaksud adalah MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat untuk menentukan kondisi wanprestasi.(red)


Posting Komentar

0 Komentar