"Benar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (7/1/2020).
Ada sejumlah pihak yang ditangkap. Ali Fikri menyebut salah seorang pihak yang ditangkap berstatus sebagai kepala daerah.
Dalam OTT ini KPK diduga menangkap beberapa pejabat di jajaran pejabat daerah termasuk Bupati Sidoarjo Saiful Illah.
"Benar, KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, terkait pengadaan barang dan jasa," tukas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa 7 Januari 2020 Dalam keterangan Ali belum bisa merinci dari kegiatan OTT tersebut.
Operasi tangkap tangan ini menjadi yang pertama kali semenjak Firli Bahuri di lantik sebagai Ketua KPK.
Bupati Sidoarjo H.Saiful ilah Dibawa Ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta
Setelah menjalani pemeriksaan awal kurang lebih 5 jam Di Mapolda Jatim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo,H.Saifui Ilah langsung dibawa ke bandara Juanda Rabu(08/01/2020) Pukul 04.30 dengan menggunakan Bus Polisi.
Abah Saiful panggilan akrab Saiful ilah tidak berkomentar apapun,saat keluar dari ruang pemeriksaan Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Saat ditanya awak media tentang OTT terhadap dirinya,H.Syaiful Ilah cuma mengatakan "Aku dewe enggak eruh kok (Saya Sendiri tidak tahu) " Katanya
Selasa (07/01/2020/) pukul 22.00, H.Saiful ilah Bupati Sidoarjo yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Sidoarjo dan beberapa pejabatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dirumahnya.(red/Hr).
Bupati Sidoarjo Dan 5 Orang lainnya Resmi Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Suaraperjuangan.id| Jakarta,- Bupati Sidoarjo H.Saiful Ilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),terkait dugaan menerima suap Proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK menjelaskan, "KPK menyimpulkan adanya dugaan tidak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo",Rabu (08/01/2020).
"Sejalan dengan penyidikan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan 5 orang tersangka lainnya ",lanjut Marwata.
Marwata juga menjelaskan siapa saja tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut,"dari 11 orang yang diperiksa akhirnya menetapkan 6 orang tersangka antara lain :
- H.Saiful Ilah (Bupati Sidoarjo)
- Sunarti Setyaningsih (Kepala Dinas Pekerja Umum,Bina Marga,dan Sumber Daya Air Kabuparen Sidoarjo.
- Judi Tetrahastoto (Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum,Bina Marga,dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo)
- Sunadjihitu (Kepala Unit Layanan Pengadaan).
- Ibnu Ghofur (Swasta)
- Totok Sumedi (Swasta).
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alexander Marwata mengucapkan sangat prihatin dan miris harus mengawali tahun ini dengan informasi kegiatan tangkap tangan di Sidoarjo, Jawa Timur.
"Apalagi perkara ini merupakan kasus suap yang terkait dengan proyek infrastruktur yang awalnya diharapkan dapat dinikmati oleh masyarakat, namun justru dijadikan bancakan korupsi," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Marwata menyebut, kasus bermula pada 2019 ketika Dinas PU dan BKSDA Kabupaten Sidoarjo melelang beberapa proyek. Ibnu selaku pebisnis kontraktor mengikuti proses pengadaan.
Lalu pada Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful, ada proyek yang ia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga tidak mendapatkan proyek tersebut.
Saiful kemudian diminta Ibnu untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.
"Sekitar bulan Agustus-September 2019, IGR melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek," lanjut Alexander Marwata
Empat proyek tersebut antara lain Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
"Setelah menerima termin pembayaran, IGR [Ibnu] bersama TSM [Totok Sumedi] diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alex.
KPK mengendus ada penerimaan yang terjadi sebelum OTT KPK pada 7 Januari 2020.
Penelusuran KPK mengarah ke Sanadjihitu Sangadji selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta pada akhir September 2019.
Uang ini diberikan kepada sejumlah pihak yakni Rp200 juta kepada Bupati Saiful pada Oktober 2019; Judi Tetrahastoto selaku PPK sebesar Rp240 juta; dan Kepada Sunarti Setyaningsih selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada 3 Januari 2020.
Lalu Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui Novianto di rumah dinas Bupati pada 7 Januari 2020.(red)
0 Komentar