Pelaku Pencurian Uang Kas BPKAD 1.6 Milyar Rupiah Disidang,Terungkap Menggunakan Rekening Pribadi

Suaraperjuangan.id|Medan ,- Aldi Budianto dan Indrawan Ginting, merupakan seorang ASN dan Honorer di bidang anggaran pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumatera Utara ,mengaku tidak mengetahui bahwa mereka telah diikuti oleh keenam terdakwa yang merupakan sindikat pencurian antar provinsi.

Pengakuan ini disampaikan dalam kesaksiannya dalam persidangan kasus pencurian uang Rp1,6 Milliar yang hilang dari dalam bagasi mobil Avanza yang parkir di Halaman Kantor Gubernur Sumatera Utara, Senin (27/01/2020), yang berlangsung diruang cakra6 PN Medan.

Bahkan dalam fakta persidangan, Aldi menyatakan penarikan uang sebesar Rp1,6 Miliar bukan atas nama rekening BPKAD Provinsi Sumatera Utara, akan tetapi memakai nama pribadi yakni Aldi Budianto.

Hal ini terungkap saat anggota Majelis Hakim, Dominigus Silaban menyatakan kepada kedua karyawan Bank Sumut Cabang Imam Bonjol ini, yakni Yunmi Adami dan Rahayu Khairani bahwa penarikan uang atas nama Aldi.

Masih dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan bahwa saksi Aldi dan Indrawan Ginting dinilai lalai dalam melaksanakan tugas. "Kau ini jelas melalaikan tugas seharusnya uang tersebut diantar ke kantor baru kemudian melaksanakan ibadah. Sekarang setelah uang hilang diambil oleh para pencurian yang sekarang ini disidangkan bagaimana kau membayarnya?,"ucap Erintuah.

Saksi lainnya yang juga dihadirkan secara bersamaan ini, Fuad Perkasa menyampaikan bahwa sebagian memakai uang para saksi dan sebagian sudah direlakan karena adanya kejadian tersebut.

Dilanjutkannya, bahwa uang tersebut merupakan honorarium dari hasil kegiatan ASN di jajaran Pemprov. Masih dalam persidangan tersebut, Erintuah sempat menyentil para petinggi BPKAD Provinsi Sumatera Utara, soal pencairan uang memakai rekening pegawai dan dilakukan secara tunai. "Jadi sampai sekarang masih memakai uang tunai,"tanyanya lagi.

Menjawab, itu Mantan Plt BPKAD Provinsi Smatera Utara,Raja Indra Saleh mengatakan pembayaran melalui non tunai atau langsung kerekening.

Sementara dalam persidangan itu, JPU Kejari Medan, Rambo Sinurat juga menayangkan rekaman CCTV dalam persidangan. Namun CCTV tersebut bukanlah milik Pemprovsu karena pada saat kejadian dalam keadaan rusak, tapi CCTV milik kepolisian yang tepat berada dipersimpangan yang mengarah ke Pemprovsu.

Ini pun menjadi perhatian majelis hakim, kenapa Pemprovsu tidak melakukan perawatan asetnya. "Seharusnya kalau sudah rusak ya diperbaikilah,"saran Erintuah lagi.

Sementara itu, Tengku Nurasiah, Irwanda Pulungan, Muhammad Hendri dalam kesaksiannya mendapat kabar kehilangan uang baru keesokan harinya. Sedangkan Syahruddin Siregar anggota Satpol PP Pemprovsu mengatakan setiap mobil yang masuk harus buka kaca, namun tidak ada cctv yang merekamnya.

Dan ia pun mengetahui adanya pencurian setelah korban datang melapor.

Sementara itu para saksi yang dihadirkan menyatakan tidak mengenal wajah keempat pelaku yakni Niksar, Indra, Niko dan Musa. Namun kasus ini terungkap karena ada CCTV dari milik Polri yang terpasang disetiap persidangan berdasarkan rekaman kenderaan korban yang berdampingan parkir dengan mobil terdakwa.

Sementara itu, dua pelaku lainnya Pandiangan dan Tukul masih melarikan diri berstatus (DPO).

Sementara dalam kasus ini yang bisa dikembalikan hanya Rp105 jutaan dari total yang dicuri Rp1.6 Milliar.

Bahkan dalam kasus ini, majelis sempat mempertanyakan bahwa kasus ini ada uang yang telah dibelanjakan uang tersebut termasuk pembelian tanah. Namun anehnya hanya kwitansi saja akan tetapi wujud tanahnya tidak bisa disita sebagai bentuk kepengembalian kerugian negara serta sepeda motor.(tim)

Posting Komentar

0 Komentar