Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Behasil Dibekuk Satreskrim Polres Nganjuk

Suaraperjuangan.id|Nganjuk,-MA(28) warga Desa Balongrejo Kecamatan Bagor Nganjuk,ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Nganjuk diduga menyetubuhi anak dibawah umur.

Dalam Konferensi pers (Juma'at 17/01/2020) , Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelaskan "berawal dari pelaku dan korban Mwr (15) (bukan nama sebenarnya) berkenalan melalui medsos Fb dan kemudian saling tukar nomer WA,selanjutnya pelaku dan korban saling komunikasi lewat WA."

Lanjutnya "Setiap komunikasai via WA pelaku selalu meminta kepada korban untuk mengirimi foto telanjang dan dituruti sama korban mengirimkan foto telanjang dada, foto yang dikirim tersebut akhirnya digunakan pelaku sebagai senjata untuk mengancam korban".

"Karena seringnya komunikasi via WA akhirnya pelaku dan korban berpacaran"kata AKBP Handono Subiakto.

"Hari Minggu (29/09/2019) pelaku meminta korban datang ke rumahnya pukul 10.00 Wib ,tetapi tidak diapa-apakan",jelas Kapolres

"Selanjutnya Minggu (13/10/2019) pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya lagi sekitar pukul 11.00 Wib,pada pertemuan ini awal pelaku menyetubuhi korban",lanjut Kapolres Nganjuk

Dalam pengakuannya kepada polisi, pelaku mengancam korban akan memperlihatkan foto bugil korban, jika tidak mau menuruti kemauan pelaku untuk bersetubuh.

"Pada pertemuan ketiga kalinya minggu (27/10/2019) sekitar pukul 09.00 Wib Korban datang ke rumah pelaku ,modusnya pelaku mengancam korban seperti sebelumnya,dan yang terakhir kalinya,pelaku menyetubuhi korban Minggu (17/11/2019) sekitar pukul 14.00 Wib, ditempat yang sama di kamar rumah pelaku",papar AKBP Handono.

Karena tidak terima atas perlakuan pacarnya yang sering mengancam akan menyebarkan foto bugilnya apabila tidak mau melayani nafsu bejat pacarnya,akhirnya korban (Mwr) melaporkan kejadian ini ke Polres Nganjuk.

"Atas Kejadian tersebut ,tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hukuman pidananya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 milyar", Pungkasnya.(red)




Posting Komentar

0 Komentar