Runtuhnya Kekaisaran Penguasa Bumi Sunda Empire,Setelah Ketiga Petingginya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Polda Jawa Barat


Suaraperjuangan.id|Bandung,-Dalam Konferensi pers di halaman Mapolda Jawa Barat ,hari ini (Selasa,27/01/2020) pukul 18.00 wib tiga petinggi Sunda Empire berinisial NB,NNR dan KAR,akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jabar atas dugaan penyebaran berita bohong. 

Menurut kepolisian,dasar hukum penetapan ketiga tersangka tersebut sudah sesuai dengan pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1946 berbunyi Barang siapa yang menyiarkan berita dan pemberitahuan bohong , dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat,dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun. 

Serta pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.

Selain itu Sunda Empire juga tidak terdaftar di Kesbangpol Provinsi Jawa Barat,jadi dinyatakan organisasi masyarakat ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Saptono Erlangga mengatakan, Sunda Empire diduga telah melakukan tindak pidana membuat onar dan berita bohong kepada publik.
"Ketiganya diketahui telah melakukan perbuatan pembohongan kepada publik dan membuat onar," ujar Erlangga.
Saat ini, Nasri dan Ratna telah ditahan di Mapolda Jabar. Sedangkan Rangga sudah ditangkap di kawasan Tambun, Bekasi.
"Sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 (Senin, 28 Januari 2020) di Tambun yakni Ki Ageng Rangga Sasana,dan Rangga sedang dalam perjalanan menuju Polda," jelasnya.

Saptono mengatakan, klaim-klaim Sunda Empire yang telah tersebar di berbagai media itu sudah dipastikan adalah kabar kibul. Mereka menyebarkan narasi-narasi tersebut agar mendapat pengakuan dari banyak orang.
"Kita sudah meminta keterangan para ahli. Dari ahli sejarah, budayawan, ahli pidana hingga ahli sejarah. Dari keterangan ahli dapat disimpulkan para tersangka telah menyebarkan pemberitaan yang tidak jelas kebenarannya," pungkasnya.(red)


Posting Komentar

0 Komentar