Runtuhnya Keraton Agung Sejagat Ditangan Kepolisian Polda Jateng

Suaraperjuangan.id|Purworejo,-Beberapa pekan terakhir beredar kabar munculnya kerajaan Keraton Agung Sejagat (KAS) yang di desa Pogung Juru Tengah , Purworejo Jawa Tengah dengan pengikutnya hampir 450 orang.

Kerajaan abal-abal yang dipimpin oleh Rajanya Toto Santoso dan Ratu permaisurinya Fanni Aminadia yang baru berdiri beberapa hari ,akhirnya runtuh saat Kepolisan Polda Jawa Tengah menangkapnya atas dugaan penipuan,(Selasa,14/01/2020).

Dari hasil pemeriksaan polisi,Toto Santoso (42) ternyata bukan warga Purworejo,berdasarkan E-KTP miliknya tercatat tinggal di Jl. Mangga Dua VIII RT 012 / RW 005 Kel. Ancol ,Pademangan  Jakarta Utara dan Fanni Aminadia (41) yang diangkat sebagai permaisuri keraton Agung Sejagat bukanlah istri sah Toto.
Saat Konferensi Pers di Mapolda Jateng (Rabu,15/01/2020),  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelda Daniel menjelasakan"Kasus Keraton Agung Sejagat murni tindak pidana kriminal,dan tidak memiliki kaitannya dengan budaya manapun dan sejenisnya".

"Tersangka Toto mengaku mendapatkan wangsit untuk mendirikan Keraton Agung Sejagat yang masih memiliki hubungan kerajaan dengan Kerajaan Majapahit",jelas  jenderal bintang dua tersebut.
"Dengan Simbol-simbol kerajaan palsu,tersangka menawarkan harapan dengan ideologi,kehidupan akan berubah", kata Rycko

Lanjut Rycko " Toto mendirikan Keraton Agung Sejagat merupakan inisiatifnya sendiri,yang kemudian mendeklarasikan dirinya sebagai raja yang bergelar Sinuhun,dengan Fanni Aminadia sebagai permaisuri dengan gelar Kanjeng Ratu".

"Para pengikut Keraton Agung Sejagat diwajibkan untuk membayar iuran mulai dari jutaan sampai puluhan juta rupiah kepada tersangka,dengan iming-iming janji palsu seperti dijauhkan dari bencana,"ungkap Kapolda

Selain itu tersangka juga mengancam kepada pengikutnya kalau melawan dan tidak membayar,akan menurunkan bencana dan kesulitan.

Atas perbuatannya Raja dan Ratu abal - abal tersebut meringkut di sel tahanan Mapolda Jateng.
Keduanya dijerat Pasal 14 UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(tim)

Posting Komentar

1 Komentar