Satreskrim Polres Nganjuk Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Dana Desa

Suaraperjuangan.id|Nganjuk,-Pelaku tindak pencurian uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 223,4 juta berhasil ditangkap Satreskrim Polres Nganjuk.

Dalam Konferensi Pers (Jum'at,17/01/2020) Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelasakan "Sebelumnya korban Sumini yang merupakan perangkat Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk telah melapor ke Polres Nganjuk ,bahwa telah terjadi pencurian uang yang ada di dalam almari rumahnya ,Dusun Templek RT/RW 015/008 Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot Nganjuk,sekitar hari Selasa (31/12/2019) pukul 05.30 ".


"Dari hasil laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melalui Reskrim Polres Nganjuk langsung, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan memangil beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti",jelasnya


berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi oleh Unit Reskrim Polsek Ngronggot dan Unit 1 Pidana Umum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk.
Maka mendapatkan petunjuk sebagai mana keterangan saksi dan pada tanggal 07 Januari 2020 pukul 20.56 wib berdasarkan teknik kepolisian telah mengamankan pelaku berjumlah dua orang.

Ahmad Yusuf dan Fariz Setiawan keduanya berasal dari kediri, dengan barang bukti yang telah diamankan berupa. 1 unit Toyota Avansa Silver, dan sisa uang hasil pencurian
Rp 115.500.400 juta.

Kapolres Nganjuk berharap kepada masyarakat agar waspada dan peduli terhadap lingkungan tempat tinggal ,jaga keamanan dan ketertiban ,laporkan apa bila ada gelagat seseorang yang mencurigakan kepada perangkat desa maupun petugas kepolisian,sehingga dapat mencegah terjadinya tindak pidana.(red)





Posting Komentar

0 Komentar