Dalam Konferensi Pers (Jum'at,17/01/2020) Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto menjelasakan "Sebelumnya korban Sumini yang merupakan perangkat Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk telah melapor ke Polres Nganjuk ,bahwa telah terjadi pencurian uang yang ada di dalam almari rumahnya ,Dusun Templek RT/RW 015/008 Desa Kalianyar Kecamatan Ngronggot Nganjuk,sekitar hari Selasa (31/12/2019) pukul 05.30 ".
"Dari hasil laporan tersebut kemudian pihak kepolisian melalui Reskrim Polres Nganjuk langsung, melakukan olah Tempat Kejadian Perkara dengan memangil beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti",jelasnya
berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi oleh Unit Reskrim Polsek Ngronggot dan Unit 1 Pidana Umum dan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Nganjuk.
Maka mendapatkan petunjuk sebagai mana keterangan saksi dan pada tanggal 07 Januari 2020 pukul 20.56 wib berdasarkan teknik kepolisian telah mengamankan pelaku berjumlah dua orang.
Rp 115.500.400 juta.
0 Komentar