Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif R 303/SSM Kostrad, Letkol Inf Taufik Ismail, S.Sos, M.I.Pol., dalam keterangannya di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (2/1/2020).
Diungkapkan Dansatgas, minuman keras tersebut didapatkan ketika anggota Pos Long Nawang dipimpin Lettu Inf Fauzi Abdurrachman, S.T.Han., melaksanakan patroli keamanan pada Rabu (1/1/2020), dan mendapatkan tumpukan barang yang mencurigakan tertutup oleh daun serta karung.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan secara teliti, ditemukan minuman keras sebanyak 36 botol,” ucap Taufik.
“Jenis minuman keras yang kita amankan berjenis arak Kok Pun (Cap Tiga Sekawan),” imbuhnya.
Taufik menjelaskan, pihaknya dengan gencar terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegal di wilayah teritorialnya, disamping tugas pokok Satgas yaitu menjaga kondusifitas wilayah di perbatasan dan mengamankan kedaulatan NKRI.
“Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras,” tegas Taufik.
“Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” sambungnya.
Saat ini 36 botol minuman keras tersebut telah dilaporkan ke komando atas dan diamankan di Pos Long Nawang. (Red/Dispenad)
0 Komentar