THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication ditangkap tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jakarta

Suaraperjuangan.id|Medan,-THM selaku Direktur PT Mitra Multi Komunication ditangkap tim Inteligen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jakarta, Rabu (29/1/2020).

THM merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dekonsentrasi yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (P-APBN) dengan pagu anggaran sebesar Rp. 41.809.700.000 yang selama ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"PT Mitra Multi Komunication selaku salah satu rekanan Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Provinsi Sumatera Utara untuk pelaksanaan kegiatan Peningkatan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa dengan peserta dari 25 Kabupaten/Kota di Sumut," jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian SH kepada wartawan di Kantor Kajati Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (29/1/2020) malam.

Menurut Sumanggar, tersangka diduga melakukan mark-up Paket Zona III sebesar Rp 715.520.000 untuk Kegiatan Pelatihan Pengembangan Kapasitas Apratur Pemerintahan Desa Tahun 2015.

"Paket Zona III meliputi, Kisaran Kabupaten Asahan, Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Padangsidimpuan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Kota Padangsidimpuan, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Padang Lawas, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupateb Padang Lawas Utara (Paluta)," paparnya.

"Tersangka korupsi untuk masing-masing Zona sudah menjalani sidang dan sudah putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Tinggal tersangka THM yang belum menjalani sidang," tambah Sumanggar.

Penangkapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara No: Print-1/L2/Fd.1/01/2020 tanggal 29 Januari 2020. Tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan.

Perbuatan tersangka melanggar PP No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Total kerugian keuangan negara dari pagu anggaran yang ada mencapai Rp 4.537.889.000. Dimana, kerugian keuangan negara terjadi pada mark-up Paket Zona I, Zona II, Zona III, Zona IV dan markup biaya infocus.(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar