Paul MA Simanjuntak |
Medan, SuaraPerjuangan.id - Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul MA Simanjuntak, mendesak seluruh aparat Pemko Medan serius melakukan pengawasan terhadap pendirian bangunan yang tidak memiliki izin dan melanggar aturan.
Dengan maksimalnya pengawasan, kata politisi PDI Perjuangan, itu dipastikan menjaga estetika kota dan terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Penegasan itu disampaikan Paul Simanjuntak saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan para Kepling, Lurah, Camat dan Dinas PKPPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, dan sejumlah pemilik bangunan bermasalah di ruang komisi IV DPRD Medan, Kemarin.
"Aparat Pemko Medan di lapangan harus tegakkan aturan. Melalui tim di Kelurahan dan Kecamatan supaya melakukan pengawasan sejak dini terhadap pendirian bangunan. Tujuannya, supaya tertib mengikuti aturan yang berlaku. Bila terjadi pelanggaran, diharapkan cepat ditindaklanjuti," kata Paul.
Disampaikan lagi, jangan setelah pembangunan hampir rampung, lantas dilakukan penindakan. 'Hal itu yang sering terjadi sehingga pemilik bangunan mengalami kerugian besar, bahkan Pemko Medan mengalami kebocoran PAD, " ujar Paul.
Dikatakan Paul, dari hasil pantauannya di wilayah Kecamatan Medan Tembung, banyak bangunan yang tidak memiliki izin. Padahal bangunan tersebut termasuk bangunan mewah.
"Kepling, Lurah dan Camat supaya peduli melakukan pengawasan dan menganjurkan kepada pemilik agar mengurus izin demi pemasukan PAD Kota Medan," papar Paul.
Seperti halnya bangunan jenis koskosan di Jalan Rela sudut Gang Saroha, yang tidak memiliki Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Bangunan sudah hampir rampung namun terkesan ada pembiaran dari oknum tertentu. Paul minta agar aturan ditegakkan dan menertibkan bangunan.
Menurut Paul, untuk memaksimalkan pengawasan bangunan bermasalah, aparat Kepling, Kelurahan dan Kecamatan dituntut supaya dibekali pengetahuan terkait aturan perizinan bangunan. Walikota diharapkan memberikan pelatihan kepada aparat di lapangan.
Pada saat RDP berlangsung, Lurah Sidorejo, Rafnila Lubis mengaku bangunan ukuran 20 x 20 meter tersebut tidak ada plank SIMB di lokasi. Ia sudah memberikan arahan agar dilakukan pengurusan izin karena penindakan bukan dari pihaknya.
Sementara itu mewakili Dinas PMPTSP, Jhon Lase, dan mewakili Dinas PKPPR, Cahyadi membenarkan belum ada memberikan SIMB terhadap bangunan koskosan itu. Kedua dinas tersebut berjanji akan melakukan penindakan tegas. (Supardi)
0 Komentar