DPRD Medan Pertanyakan Izin Indomaret dan Alfamart

RDP Komisi III DPRD Medan dengan Dinas PMPTSP Kota Medan, Selasa (12/2) di riang rapat Komisi III.
Medan, SuaraPerjuangan.id - Komisi III DPRD Medan mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Medan memberikan data yang akurat mengenai izin berdirinya pasar modern Indomaret dan Alfamart. 

"Sebab, kedua gerai tersebut dinilai sudah menjamur di Kota Medan," ujar anggota Komisi III DPRD Medan, Suciwati, pada rapat dengar pendapat (RDP)  Komisi III DPRD Medan dengan DPM-PTSP,  Selasa (11/2) di ruang rapat Komisi III.

Pada rapat tersebut Suciwati mengungkapkan,  menjamurnya pasar modern tersebut dikhawatirkan membuat pedagang kecil seperti kios dan grosir terkena imbasnya. 

"DPM-PTSP diminta agar tidak tutup mata dengan kedua pasar modern tersebut. Apakah kedua pasar tersebut sudah mempunyai izin usaha yang sesuai. Karena, dengan mudahnya Indomaret dan Alfamart berdiri dalam jarak yang begitu dekat," ujar Suciwati.

Politisi Gerindra tersebut mengungkapkan, bila kehadiran pasar modern bisa banyak berdiri, apa  keuntungan yang didapat Pemko Medan. "Dan seperti apa batasannya?" tanyanya. 

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Irwansyah, menanyakan sejauh mana koordinasi DPM-PTSP dengan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya dalam menerbitkan izin. Karena banyak persoalan regulasi seperti izin mendirikan klinik, syarat yang perlu ada seperti SPBL, UKL, UPL dan Amdal Lalin  harus ada.  

"Tetapi di lapangan banyak yang tak memiliki persyaratan itu," kata politisi PKS tersebut.

Anggota Komisi III lainnya, Hendri Duinn, menyebutkan banyak badan usaha seperti cafe dan panti pijat tak ada izinnya. "Banyak usaha yang berdiri dengan satu izin dan satu NPWP. Sejauh mana kapasitas ruang lingkup instansi ini," tanyanya. 

Menanggapi itu, Kepala DPM-PTSP Kota Medan, Qamarul Fattah, mengatakan sejak berlakunya sistem OSS yang langsung ke pusat, membuat pihaknya tidak dapat mengakses langsung perusahaan mana yang sudah memiliki izin. 

"Sejak, secara mandiri import data dari aplikasi dengan sistem OSS, kami tidak dapat mendata satu persatu perusahaan yang ada izinnya di Kota Medan. Namun, bila pengusaha melaporkan maka perusahaan tersebut baru tercatat di DPM-PTSP," jelas Qamarul.

Soal Indomaret dan Alfamart, lanjut, Qamarul, izin yang digunakan masih izin yang lama. Dirinya mengakui belum mengetahui apakah pasar modern itu sudah mengurus izin melalui aplikasi OSS atau tidak. 

Namun Qamarul menegaskan masa berlaku izin usaha yang lama berlaku hingga Juni 2020 mendatang. 

Disebutkannya, banyak badan usaha yang masih memakai izin yang lama. Namun pihaknya sudah melakukan sosialisasi di 21 kecamatan di Kota Medan, yang terhadap pengusaha untuk mendaftarkan usahanya secara OSS.  

"Bila ada pengusaha yang terlambat dan belum mendaftarkan usaha yang sudah berjalan lama,  maka kami akan melakukan pertimbangan dan kajian," kata Qamarul. (Supardi)

Posting Komentar

0 Komentar