Medan, SuaraPerjuangan.id - Komisi IV DPRD Medan mendesak pihak Podomoro City Deli, Medan, supaya mematuhi segala peraturan yang berlaku. Pemko Medan diminta tegas supaya memberlakukan hukum sama rata, namun bukan tumpul ke atas dan tajam ke bawah.
Penegasan itu disampaikan anggota Komisi IV DPRD Medan, DRG Sinaga, saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajamen Podomoro, Selasa, Kemarin di ruang rapat Komisi IV.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, didampingi Wakil Ketua Edi Eka Suranta Meliala, dan dihadiri anggota Hendra DS, Renville Napitupulu, Dedy Aksyari Nasution, Rizki Nugraha dan Daniel Pinem.
Dari pihak manajemen Podomoro dihadiri Anggiat Sihombing, mewakili Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Cahyadi, mewakili Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan, Jhon Lase, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar, mewakili Dinas PU dan undangan lainnya.
Dalam RDP, DRG Sinaga mempertanyakan kelengkapan dan keabsahan izin pendirian bangunan Podomoro. Seperti dugaan Garis Sempadan Bangunan (GSB) bangunan Podomoro menyalahi ketentuan di Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus.
Bukan itu saja, kata Sinaga, bangunan Podomoro yang terlihat mencolok ke badan jalan hingga melewati parit dipastikan melanggar GSB.
"Saya ingat dulu di sepanjang pinggir badan Jalan Putri Hijau dan Jalan Guru Patimpus ditanami pohon Mahoni sejajar parit. Namun parit itu bergeser dan pohon Mahoni tadi pun tidak terlihat lagi. Gimana pertanggungjawaban pihak Podomoro?" ujar Sinaga.
Ia juga menyayangkan jika perizinan dan pelangaran bangunan Podomoro dibiarkan begitu saja karena terlanjur sudah berdiri megah. Menurit dia itu pembodohan, kenapa bangunan 1 unit saja jenis tempat tinggal jika tidak mematuhi izin lantas dipersoalkan.
"Lantas bangunan raksasa seperti Podomoro kita biarkan? Ini sama artinya kita melakukan pembiaran dan mendukung jika hukum diberlakukan kepada masyarakat kecil, hukum tumpul ke atas tajam ke bawah," tegasnya.
Untuk itu, dengan tegas ia minta Dinas PKPPR dan Dinas PMPTSP Kota Medan supaya transparan soal izin yang diterbitkan. "Kita juga perlu tahu, segala jenis izin yang diterbitkan Pemko Medan untuk Podomoro, perlu diteliti kembali," tegasnya.
Persoalan masalah perizinan juga disoal Komisi IV DPRD Medan terhadap bangunan The Reiz Condo di Jalan Putri Hijau, dan Manhattan Time Squer di Jalan Gatot Subroto. Mereka minta Pemko Medan menyesuaikan perizinan dengan bangunan di lapangan serta memberikan fotocopy SIMB ke DPRD Medan
Sementara itu, anggota dewan lainnya, Renville Napitupulu mempertanyakan AMDAL (Analisis Masalah Dampak Lingkungan) lalu lintas yang diterbitkan Dishub untuk Podomoro.
Menyikapi pertanyaan Renville, Kepada Dishub Kota Medan, Iswar, mengaku pernah memberikan izin AMDAL lalin. Namun diakuinya AMDAL tersebut tidak sesuai lagi karena ada penambahan bangunan.
"Kita minta pihak Podomoro City supaya mengurus kembali izin AMDAL lalin lalgi agar sesuai dengan kondisi bangunan. Tentu dengan bertambahnya luas bangunan akan menambah jumlah volume kendaraan," tutur Iswar.
Di akhir RDP, Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, memutuskan hasil rapat yakni pihak Podomoro harus mentaati ketentuan. Begitu juga segala perizinan diminta supaya dikirim ke DPRD Medan. Hal tersebut dinilai penting guna mengetahui persoalan sebenarnya. (Supardi)
0 Komentar