Waktu belajar di rumah bagi PAUD, SD/MI, SMP/Mts negeri dan swasta di Kabupaten Bekasi diperpanjang dari semula sampai 31 Maret 2020 menjadi 11 April 2020


SUARAPERJUANGAN.ID/BKEASI - Waktu belajar di rumah bagi PAUD, SD/MI, SMP/Mts negeri dan swasta di Kabupaten Bekasi diperpanjang dari semula sampai  31 Maret 2020 menjadi 11 April 2020 sesuai Surat Edaran Bupati nomor 800/SE-31/Disdik/2020  tertanggal 27 Maret 2020.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan surat edaran itu kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD, Kepala SD/MI serta Kepala SMP/Mts baik Negeri maupun Swasta  di daerah ini. Sedangkan  pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) akan ditetapkan Dinas Pendidikan setempat. Pengaturannya, Dinas Pendidikan  akan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Bupati Bekasi berharap, Surat Edaran harus  menjadi perhatian bagi para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta untuk  dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. Surat Edaran ini sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang  memperpanjang waktu belajar di rumah.
Surat Edaran sebagai tindaklanjut  Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang percepatan penanganan Covid-19  tanggal 14 Maret 2020 lalu. “Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi. (hem).


Posting Komentar

0 Komentar