SUARAPERJUANGAN.ID/BKEASI - Waktu belajar di rumah bagi PAUD, SD/MI, SMP/Mts negeri
dan swasta di Kabupaten Bekasi diperpanjang dari semula sampai 31
Maret 2020 menjadi 11 April 2020 sesuai Surat Edaran Bupati nomor
800/SE-31/Disdik/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyampaikan surat edaran itu
kepada para pengawas dan pemilik sekolah, Kepala PAUD, Kepala SD/MI
serta Kepala SMP/Mts baik Negeri maupun Swasta di daerah ini.
Sedangkan pengaturan lebih lanjut berkaitan dengan pelaksanaan
kebijakan Pendidikan pada masa darurat penyebaran Corona Virus Disease
(Covid-19) akan ditetapkan Dinas Pendidikan setempat. Pengaturannya,
Dinas Pendidikan akan berpedoman kepada peraturan yang berlaku.
Bupati Bekasi berharap, Surat Edaran harus menjadi perhatian bagi
para pengawas, pemilik serta Kepala Sekolah baik Negeri maupun Swasta
untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggungjawab. Surat
Edaran ini sebagai langkah pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa
darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang memperpanjang
waktu belajar di rumah.
Surat Edaran sebagai tindaklanjut Surat Edaran Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang
pelaksanaan kebijakan Pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19
dan Surat Edaran Bupati Bekasi bernomor 420/SE-25/Dinkes/2020 tentang
percepatan penanganan Covid-19 tanggal 14 Maret 2020 lalu. “Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan situasi darurat karena
meningkatnya jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam
Pengawasan (PDP) di wilayah Kabupaten Bekasi. (hem).
0 Komentar