"LSM ICW dan REAKSI Sumut Segera Melaporkan Dugaan Manipulasi Nilai dan Penghinaan Organisasi Pramuka

"LSM ICW  dan REAKSI Sumut Segera Melaporkan Dugaan Manipulasi Nilai dan Penghinaan Organisasi Pramuka"


Langkat,Suaraperjuangan.id-
Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesion Corroption Watch (ICW) dan Republik Anti Korupsi (REAKSI) sumatra Utara dalam waktu dekat segera melaporkan dugaan tindakan manipulasi nilai raport dan penghinaan terhadap Organisasi Pramuka yang di lakukan oleh Kepala Sekolah dan beberapa oknum Guru Pendidik di Sekolah SMP Negeri 2 Secanggang Kec. Secanggang Kab. Langkat.

Hal tersebut di sampaikan ketua DPP LSM ICW dan Sekretaris REAKSI Saudara DARWIN HASIBUAN SE. Ak Jumat (08/05/2020) di Kantor Sektariat LSM REAKSI JL. binjai Km. 8,5 No 429 Medan.

DARWIN HASIBUAN SE. Ak mengatakan, kedua lembaga ini menilai guru merupakan propesi yang mulia namun saat ini telah di rusak oleh oknum guru yang tidak bertanggung jawab berinisial S, W, N, dan R. A,  sebagai Pendidik di Sekolah SMP Negeri 2 Secanggang tersebut.
DARWIN HASIBUAN  juga memaparkan  dalam waktu dekat  segera akan melaporkan permasalahan ini ke Polda Sumatera Utara. Berdasarkan pengaduan  secara tertulis masyarakat, dan hasil Investigasi di Indikasi telah terjadi tindakan manipulasi nilai dan penghinaan terhadap Organisasi Pramuka, yang di lakukan oleh Oknum Guru yang berinisial W, ini sangatlah tidak menunjukkan sikap Intelektual yang seharusnya di miliki oleh seorang pendidik, beliau telah melanggar UU No 12 Tahun 2010 tentang Pramuka berdasarkan keputusan Presiden (KEPRES) no 238 Tahun 1961 di ubah dengan KEPRES Tahun 57 Tahun 1988 tentang pengesahan anggaran dasar Gerakan Pramuka di dasari Keputusan Presiden (KEPRES) No 34 Tahun 1999 dan No 104 Tahun 2004. Pendidikan Kepramukaan di selenggarakan oleh Organisasi Gerakan Pramuka merupakan wadah pemenuhan hak Warga Negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan  sebagai mana tercantum dalam Pasal 28 dan 28C dan Pasal 31 UUD Republik Indonesia Tahun 1945 , dengan demikian Oknum Guru W tersebut diduga telah menghina KEPRES dan UUD 1945 sebagai dasar hak Warga Negara dalam berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana mestinya.

Darwin Hasibuan juga menjelaskan
Dari hasil Audensi tim ICW dan REAKSI menyebutkan bahwa Oknum  Guru-guru tersebut diduga kuat telah melakukan tindakan manipulasi nilai raport siswa/siswi,  memanipulasi nilai termasuk katagori sindikat dan melanggar PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS (ASN) terutama Bab2 bagian ke 2, pasal 4 ayat (1),(2),(6),dan (10) peristiwa ini sangatlah memalukan yang di lakukan oleh oknum guru-guru tersebut, mereka bukan saja merusak citra dunia pendidikan tetapi juga telah merusak moral anak bangsa, berdasarkan data yang ada pada Lembaga kami,  kami akan Melaporkan Saudara berinisial S  Kepsek, W  Guru, N guru PKS Kesiswaan dan R. A Guru dan wali kelas VII.

Menurut DARWIN HASIBUAN SE. AK, yang parahnya lagi para oknum Guru telah mendiskriditkan murid dengan melontarkan bahasa yang tidak sepantasnya yang di tujukan terhadap muridnya, sebagai seorang pendidik seharusnya memberi contoh yang baik dan menjadi tauladan bagi murid-murid nya bukan sebaliknya,

Ketika Kepala Sekolah Sutarno Spd di konfirmasi oleh Suaraperjuangan.id melalui telepon tentang kebenaran nya, beliau mengatakan tidak pernah memerintahkan atau memberi intruksi kepada guru - guru untuk  memanipulasi nilai, semua itu tidak di ketahui oleh Kepala Sekolah, masalah nilai itu kebijakan guru - guru bidang studi dan Wali kelas , begitu juga tentang dugaan penghinaan terhadap Organisasi Pramuka beliau sama sekali tidak mengetahuinya ujar Kepsek. (Ramly)

Posting Komentar

0 Komentar