Penyegelan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi berujung Laporan Polisi

Kantor DPC PDIP Kab. Bekasi disegel
SUARAPERJUANGAN.ID/CIKARANG – Penyegelan kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi berujung pelaporan ke Polres Metro Bekasi.Pasalnya, dalam peristiwa itu telah terjadi tindak pidana perusakan kaca jendela kantor tersebut.
Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Siswadi didampingi Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA), secara resmi melaporkan tindak pidana perusakan kantor yang beralamat di Jalan Raya Kalimalang No 28, Kecamatan Cikarang Pusat,Kabupaten Bekasi ke Polres Metro Bekasi pada Kamis (07/05/2020).
“Kami secara resmi telah melaporkan tindak pidana perusakan pasal 406 KUHP yang dilakukan oleh salahsatu keluarga alm. H. Sarbini, berinisial IW yang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Bekasi ini ke Polres,” ungkap Siswadi kepada wartawan.
Dijelaskan Siswadi, peristiwa perusakan terjadi ketika dirinya diberitahu agar bertemu dengan IW untuk musyawarah perihal spanduk penyegelan kantor DPC PDI Perjuangan.Namun karena musyawarah tidak terjadi kata sepakat, lalu IW keluar ruangan.
Kemudian dirinya menghampiri IW agar tidak emosi, namun IW tetap emosi dan pergi.
Kaca Kantor DPC PDIP Bekasi Pecah
“Tak lama kemudian saya mendengar pecahan kaca jendela kantor, dan ketika dilihat ternyata IW yang memecahkan kaca jendela tersebut. Selanjutnya kami melaporkan ke Polrestro Bekasi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Iswadi.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman dengan tegas menyebut bahwa status lahan yang digunakan sebagai Kantor PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi adalah aset partai.
Soleman bahkan meyakini jika keluarga alm. H. Sarbini tidak mengetahui hal itu. Karena disaat alm. H. Sarbini menjadi Ketua DPC PDI Perjuangan beberapa tahun lalu, membeli lahan tersebut menggunakan uang partai. Sehingga, di dalam akta notaris, terjadi adanya hibah untuk PDI Perjuangan.
“Persoalan ini yang tidak diketahui oleh keluarga alm. H. Sarbini. Padahal, semua ini aset partai,” tandas Soleman.
Saat DPC PDI Perjuangan melakukan pertemuan dengan keluarga alm. H. Sarbini untuk menjelaskan persoalan itu, yang dihadiri IW, Yudhi Darmansyah dan kuasa hukum, merasa tidak puas. Sehingga, terjadi perusakan tersebut.
“Perusakan ini seperti disengaja. Dan sangat jelas ini dirusak. Makanya saya melaporkan ini kepada yang berwenang,” beber Soleman sambil menunjukkan Surat Tanda Laporan Pengaduan Nomor : LP/416/265-SPKT/V/2020/Restro Bks.
“Intinya ini merupakan milik partai, baik gedung maupun lahannya. Kalau ada yang mengaku-ngaku lahan tersebut adalah miliknya, itu masih sepihak,” ujarnya mengakhiri.

Posting Komentar

0 Komentar