BBHAR PDIP Medan Desak Kapolri Proses Pembakar Bendera

Hasyim SE : Kita Pilih Jalan Hukum, Kader Jangan Terpancing Provokasi


Medan,suaraperjuangan.id
Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Medan mendesak Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk melakukan proses hukum terhadap para pelaku Pembakar Bendera PDI Perjuangan, serta mengusut tuntas dengan penyeret ke pengadilan aktor intelektual yang diduga menginginkan terjadinya perpecahan bangsa.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala BBHAR DPC PDIP Medan ketika mendatangi Polrestabes Medan pada Jumat, (26/6/2020) bersama Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim SE bersama para pengurus DPC PDIP Medan dan puluhan kader partai banteng tersebut.

Dijelaskan Rion bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan sikap tegas partai atas aksi pembakaran bendera PDIP agar diproses hukum. Kedatangan ke Polrestabes Medan di Pimpin Ketua DPC PDI Perjuangan Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua DPC PDI P Hj.Fitriani Manurung, S.Pd, M.Pd, Felix Simbolon, Parlindungan Sinaga, Tumpal Napitupulu, Paul Simanjuntak dan para pengurus Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang SH.

"Kami diterima langsung Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Dihadapan beliau saya langsung membacakan sikap PDI Perjuangan yang mendesak proses hukum para pelaku dan menyerahkan surat untuk disampaikan kepada Kapolri Jenderal Idham Azis,' jelas Rion sambil menerangkan situasi pembicaraan di ruangan Kapolrestabes Medan yang belum lama menjabat di kota Medan itu.

Dalam keterangannya Rion Aritonang SH menyampaikan, bahwa bendera PDI Perjuangan yang merupakan lambang kebanggaan organisasi partai politik PDI Perjuangan.

"PDI Perjuangan menyesalkan dan mengecam peristiwa pembakaran yang dilakukan sekelompok orang pada aksi unjukrasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu 24 Juni 2020, sesuai video berdurasi 02.33 menit yang telah viral," terangnya.

Dijelaskan Rion peserta aksi unjuk rasa dalam video dan foto tampak dari Front Pembela Islam (FPI), Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis. Para pengunjuk rasa yang dipimpin Persaudaraan Alumni 212 yang diketuai Slamet Maarif dan Koordinator Lapangan Edy Mulyadi tersebut pada aksinya juga berteriak-teriak “Bakar PKI” dengan bersamaan membakar bendera PDI Perjuangan. "Aksi tersebut adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan sangat menyakitkan seluruh kader PDI Perjuangan," jelasnya.

Rion mengatakan, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDI Perjuangan menempatkan Pancasila sebagai Suluh Perjuangan bangsa, tidak mungkin menginginkan terjadi pecah belah bangsa. "Ketua Umum PDI Perjuangan juga memerintahkan untuk menempuh jalan hukum dalam menyelesaikan peristiwa pembakaran bendera PDI Perjuangan," terangnya.

Dalam surat yang kami sampaikan legal opinion bahwa tindakan pembakaran bendera PDI Perjuangan diduga sengaja dilakukan oknum-oknum yang memprovokasi dan menginginkan terjadinya perpecahan bangsa. Secara hukum dapat diduga telah melakukan tindak pidana sesuai dengan yang diatur dalam KUHP Pasal 170, 174, 207, 310 dan 406.

Hak senada juga disampaikan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim SE dan kembali menegaskan bahwa PDI Perjuangan akan memilih jalan hukum sehubungan dengan peristiwa hukum tersebut, maka PDI Perjuangan Kota Medan meminta, mendesak Bapak Kapolri Jenderal Idham Aziz melalui Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko untuk memproses hukum pelaku-pelaku pembakaran bendera PDI Perjuangan.

"PDI Perjuangan memilih jalan hukum, meminta polisi juga mengungkapkan dan menyeret ke pengadilan para aktor intelektual yang melakukan provokasi, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," jelas Hasyim yang Ketua DPRD Kota Medan itu.

Hasyim juga meminta kepada kader PDI Perjuangan agar tidak terpancing atas provokasi pembakaran bendera yang menjadi simbol kehormatan partai, kader satu komando mempercayakan jalan hukum untuk menyelesaikan peristiwa hukum itu. ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar