LSM Reaksi Laporkan Mantan Kepsek dan 3 Oknum Guru SMPN 2 Secanggang Dugaan Manipulasi Nilai dan Penghinaan Organisasi Pramuka

LSM Reaksi Laporkan Mantan Kepsek dan 3 Oknum Guru SMPN 2 Secanggang Dugaan Manipulasi Nilai dan Penghinaan Organisasi Pramuka


Langkat.Suaraperjuangan.id
Lembaga Swadaya Masyarakat Republik Anti Korupsi (Reaksi) Sumatra Utara mengadukan mantan Kepsek SMPN 2 secanggang Sutarno Spd, dan 3 orang oknum guru berinisial W, N, RA dengan dugaan memanipulasi nilai raport dan dugaan penghinaan organisasi pramuka selasa 02/06/2020 pukul 11 wib ke Polres Langkat.

Menurut Darwin Hasibuan SE, Ak selaku sekretaris Republik Anti Korupsi (Reaksi) telah mengantar langsung surat pengaduan tersebut, dan berharap pengaduan tersebut segera di proses dengan memanggil nama-nama yang tercantum dalam surat pengaduan yang telah kami sampaikan, dan kami siap memberikan bukti-bukti yang di perlukan oleh penyidik, dan menghadirkan saksi-saksi dalam permasalahan ini.

Darwin Hasibuan mengatakan masalah dugaan manipulasi nilai ini tidak bisa dibiarkan, ini masalah moral anak bangsa dan dunia pendidikan, jangan sampai citra pendidikan yang sudah baik sekarang ini dirusak oleh oknum-oknum guru yang tidak bermoral dan tidak  bertanggung jawab terhadap pendidikan bangsa ini.

Permasalahan manipulasi nilai jelas disini telah diatur oleh PP 53 tahun 2010 tentang di siplin PNS/ASN terutama Bab 2 bagian kedua pasal 4 ayat (1),(2),(6)dan(10) dan manipulasi nilai termasuk katagori sindikat di dunia pendidikan, sedangkan penghinaan terhadap organisasi pramuka yang di duga dilakukan oleh salah satu oknum guru berinisial W juga telah menghina KEPRES NO. 34 tahun 1999 dan NO. 104 tahun 2004 tentang pendidikan kepramukaan yang diselenggarakan oleh Organisasi gerakan pramuka merupakan wadah pemenuhan hak warga negara untuk berserikat dan mendapatkan pendidikan sebagaimana tercantum dalam pasal 28, dan 28c dan pasal 31 UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Dengan demikian oknum guru tersebut bukan saja telah menghina  KEPRES tapi juga telah menghina UUD 45 sebagai  dasar hak warga negara dalam berserikat dan mendapatkan pendidikan  sebagaimana mestinya,  ungkap Darwin Hasibuan di polres Langkat.

Ketika Media Suara Perjuangan mencoba menghubungi HP mantan kepala sekolah SMPN 2 secanggang nomor nya tidak dapat di hubungi, menurut salah satu oknum guru di sekolah itu, dan diduga PNS berinisial J yang mengaku sebagai wartawan salah satu media, seperti nya membekap masalah ini dan merasa kebal Hukum, padahal menurut PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh mempunyai pekerjaan lain,sehingga kami menilai perlu adanya ketegasan pihak terkait dan pemerintah untuk menegakan aturan itu, jika PNS ada pekerjaan lain, maka mereka tidak lagi fokus  menjalankan tugas sebagai PNS, dan hal itu tentu saja akan mengakibatkan kerugian negara, pada pasal 4 PP NO 53 tahun 2010 di jelaskan setiap PNS salah satu nya dilarang melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain didalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau Pi lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara, karna PNS yang merangkap propesi sebagai wartawan bisa di laporkan ke aparat hukum karna melalaikan tugasnya sebagai abdi negara.

Itu tidak di bolehkan karena melanggar UU Pers 40 tahun 1999 yang bersangkutan juga melanggar peraturan pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tertuang juga dalam UU NO 5 tahun 2014 tentang disiplin PNS dan menangagpi hal ini Darwin Hasibuan akan mempelajari lebih lanjut (Ramly)

Posting Komentar

0 Komentar