Mobil Toyota Avanza Bawa Narkoba, 1 Mobil Diciduk Walau Sempat Buang Barang Bukti ( BB)

Mobil Toyota Avanza  Bawa Narkoba,1 Mobil Diciduk Walau Sempat Buang Barang Bukti(BB)


Batam|Suaraperjuangan.id
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pool Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.(16 juni 2020)

Kronologis kejadian, pada Senin (15/06/2020) Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di pelabuhan beton Tanjung Riau-Sekupang Kota Batam.

Kemudian di hari Selasa pada jam 01.00 WIB inisial HD dan inisial JS terlihat menuju ke ujung pelabuhan beton menggunakan mobil.

“Selanjutnya saat HD dan JS hendak keluar dari Pelabuhan Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penghadangan saat itu juga inisial HD langsung membuang barang bukti keluar mobil, Kemudian tim langsung melakukan penangkapan dan memerintahkan inisial HD untuk mengambil barang bukti tersebut yang disaksikan oleh masyarakat setempat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil pengembangan terhadap inisial HD dan inisial JS bahwa penerima barang haram tersebut berada di salah satu hotel di Kota Batam.


“Kemudian tim membawa inisial HD dan inisial JS untuk menghubungi inisial IH (penerima narkotika jenis sabu) dan saat inisial IH datang mendekati inisial JS tim langsung melakukan penangkapan.

“Menurut keterangan dari inisial IH bahwa narkotika tersebut akan dibawa ke Balikpapan, Kalimantan Timur dengan menggunakan kapal Pelni,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.

Dari hasil interogasi bahwa inisial IH tidak sendiri melainkan bersama dengan adiknya inisial D. Dan dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka IH disuruh oleh kakak kandungnya inisial JP (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengantarkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ke Balikpapan, Kalimantan Timur.

Barang bukti yang diamankan 1 Paperbag warna cokelat yang berisikan kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkusan kecil berisikan serbuk kristal diduga sabu sekira berat 568,56 gram, 1 timbangan digital, 1 unit mobil Toyota Avanza, STNK mobil dan beberapa unit handphone milik tersangka serta KTP para tersangka.

“Atas perbuatannya, para tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri. (Riyo E Nababan)

Posting Komentar

0 Komentar