Ribuan Warga Demo Mempertahankan Lahan Garapan Ex HGU PTPN II Kebun Helvetia

Ribuan Warga Demo Mempertahankan Lahan Garapan Ex HGU PTPN II Kebun Helvetia

Ribuan warga demo bertahan dilahan garapan ex HGU PTPN II Helvetia 

Deliserdang,suaraperjuangan.id
Ribuan warga pasar IV dan pasar XI desa Manunggal kecamatan Labuhan Deli kabupaten Deliserdang dilaporkan masih bertahan dilahan garapan ex HGU PTPN II Helvetia.

Langkah demo ribuan warga yang selama ini menguasai lahan garapan bertahan dilahan garapan PTPN II dilakukan karena pihak perusahaan disebut-sebut akan melakukan pembersihan.

Sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB, warga tetap bertahan dilahan garapan tersebut, meski PTPN II ingin menggusur masyarakat yang sejak tahun 2000 menguasai lahan disana.

Ketua Kelompok Tani Maju Lestari Indonesia Semangat Baru Mangapul Siregar mengatakan, tidak ada hak PTPN II untuk menggusur atau menguasai lahan tersebut.

Warga mengaku surat keterangan HGU No.111 yang selama ini sebagai alasan untuk menguasai lahan tersebut dinilai cacat hukum,apalagi PTPN II tidak bisa memperlihatkan surat tersebut. Ketika kami minta pembuktian mengenai surat keterangan HGU PTPN II, Kepala Humas PTPN II Sutan Panjaitan mengucapkan," kita akan upayakan secepatnya memperlihatkan HGU no 111 itu", ucapnya Sabtu 6/6 2020.

Lahan garapan mulai dari pasar IV hingga pasar XI adalah milik masyarakat yang dikuasai dan diusahai sejak tahun 2000, tiba-tiba saja pihak  PTPN II memasang spanduk dan mengklaim areal tersebut adalah milik negara. "Terlebih pihak PTPN II tidak bisa memperlihatkan surat asli HGU No.111," tegas Mangapul Siregar didampingi sekretaris kelompok tani Jack Situmorang dan Marlison Nababan kepada wartawan di lokasi lahan garapan tersebut.

Dijelaskan Mangapul DKK, sebelum adanya rencana penggusuran terhadap warga yang tergabung dalam kelompok tani, ada dua kali pertemuan antara pihak PTPN II.

Pertama, pertemuan dengan masyarakat dari kelompok tani di aula Polres Labuhan Belawan beberapa hari yang lalu.
Dan pada pertemuan kedua, pihak PTPN II tidak bisa memperlihatkan surat HGU no.111," sehingga kami meragukan dan menilai surat HGU no.111 cacat hukum", ujar Mangapul.

Selama ini sedikitnya 4000 kepala keluarga bercocok tanam dilahan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dan tidak pernah diganggu. Kok sekarang tiba- tiba PTPN II datang mau menggusur masyarakat.
" Jadi sejak tahun 2000 hingga 2019 kemana saja selama ini PTPN II, tiba- tiba muncul dan langsung mengancam akan mengusir dan menggusur warga", ujar Mangapul.

Oleh sebab itu tambah Mangapul,4000 KK atau 6000 jiwa akan tetap bertahan sekaligus mempertahankan lahan garapan tersebut.
Selain mempertahankan secara fisik,pihaknya juga akan  melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN ) Medan.

Mangapul mensinyalir ada keterlibatan mafia tanah dalam upaya penggusuran warga dan penggarap, dan tergabung dalam sejumlah kelompok tani tersebut.

Ribuan masyarakat penggarap terlihat berada dilahan masing-masing sambil memegang poster yang berisikan penolakan penggusuran tersebut.

Hingga Jumat (5/6) pukul 18.00 WIB ribuan warga masih bertahan dilahan masing-masing namun pihak PTPN II yang akan melakukan pembersihan lahan tidak muncul juga. Begitu juga personil dari Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan tidak terlihat di lokasi tersebut. ( Red )

Posting Komentar

0 Komentar