Polda Kepri Ringkus Dua Orang Diduga Pelaku Pemalsuan Surat Mengatasnamakan BP Batam
Batam,Suara Perjuangan.id– Polda Kepri mengamankan dua orang di duga pelaku tindak pidana pemalsuan surat mengatasnamakan Badan Pengusahaan (BP) Batam berinisial A dan ALH, Rabu (29/7/2020).
Tim dari Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri yang dipimpin langsung Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik. M.H mengamankan pelaku saat melakukan transaksi di salah satu Bank Swasta di Kota Batam provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
"Tim mengamankan pelaku disaat akan melakukan transaksi untuk pembayaran UWTO dengan menggunakan surat palsu",ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.S.IK. M.Si.
"Pembayaran UWTO dengan surat palsu atau faktur palsu tersebut senilai Rp. 2.800.000.000,- dan pelaku yang merupakan oknum pegawai di BP Batam meminta kepada korbannya (salah satu Perusahaan di Kota Batam) sebesar Rp. 12.000.000.000", tambahnya.
Dari dua orang yang di duga pelaku yang telah diamankan Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini kita dari Ditreskrimum Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, jika sudah ditetapkan tersangkanya akan disampaikan kembali", jelas Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. (Red)
0 Komentar