Aksi FOWAPTI Akan Menyelenggarakan Demontrasi di Pengadilan Negeri Bekasi



Aksi FOWAPTI Akan Menyelenggarakan Demontrasi di Pengadilan  Negeri Bekasi

Bekasi,Suaraperjuangan.id -Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) akan menyelenggarakan Aksi Demontrasi di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi Rabu (26/08/2020).

Ketua FOWAPTI Maskuri menilai PN Bekasi sebagai lembaga penegak Hukum telah melanggar Hukum, sebab melalui PUTUSAN Nomor : 1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020 Komisi Informasi Publik pihaknya telah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara  Edi Chandara dan Cipto Sulistyo Yang memang proses persidangan tersebut tidak diketahui serta merugikan warga Kampung Pilar.



"Kita sudah menempuh semua mekanismenya sampai kita menggugat ke Komisi Informasi Publik dan hasilnya kami pun menang, setelah kita menang PN Bekasi ini seperti bermain-main dan sepertinya enggan memberikan data yang kami butuhkan," katanya kepada awak media,( 24/08 /2020 ).

Oleh karena itu pihaknya akan mengadakan Aksi unjuk rasa untuk menuntut Hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah, pihaknya pun menduga adanya permainan oknum PN Bekasi dalam persengketaan tanah Warga Kampung Pilar.

"Tadi perwakilan warga ke PN Bekasi, tetapi pihak kami dipersulit dengan berbagai macam alasan, kami menduga ada oknum PN Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar," tegasnya.


Pendamping Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi Ade Suparman Mengatakan PN Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat yang telah dimenangkan Warga Kampung Pilar.

"Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung telah melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar," tutupnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar