DJBC Khusus Kepri dan Pasukan Polis Marine PDRM Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Ekspor Pasir Timah ilegal Sebanyak 80 karung di Perairan Pengerang
Karimun,Suaraperjuangan.id -Satuan tugas kapal patroli Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau (Kepri)dibantu Pasukan Polis Marine (PPM) wilayah dua Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) berhasil mengagalkan penyeludupan Pasir Timah diwilayah Perairan Pengerang Malaysia,(24/08/2020).
Bermula pada Tanggal 18 Agustus 2020,Kanwil DJBC melakukan pemantauan adanya Impormasi yang akan melintasnya sebuah Speed Boat diperairan Karang Galang menuju Singapura dengan muatan Pasir Timah,Tim Satgas Kapal Patroli BC 1410 langsung melakukan Pengejaran terhadap Speed Boat tersebut.
Saat pengejaran Abk Speed Boat membuang beberapa barang bawaanya dan melaju kearah Perairan Malaysia,Tim satgas patroli BC 1410 tetap mengejarnya,kemudian pada saat itu juga Kanwil DJBC khusus Kepulauan Riau (Kepri) melakukan Kordinasi dengan Pihak Pasukan polis Marine (PPM) wilayah dua Pengerang PDRM untuk membantu pengejaran terhadap Speed Boat tersebut,kemuadian kapal patroli RH 24 Pengerang Polis Diraja Malaysia (PDRM) bergabung bersama Satgas Kapal patroli BC 1410 untuk melakukan pengejaran.
Dititik Kordinat 1°20.499°U/104°8.041'T Perairan Pengerang Speed Boat penyeludup mengandaskan diri,selanjutnya Kapal RH 24 PDRM berhasil mendekati Speed Boat penyeludup tersebut dan berhasil menangkap Abk Speed Boat yang berusaha untuk melarikan diri,kemudian Satgas Kapal Patroli BC 1410 mendekat dan melakukan pemeriksaan terhadap Speed Boat dan muatannya bersama dengan Pasukan Polis Marine (PPM)wilayah dua Pengerang PDRM dalam pemeriksaan tersebut.
Mempertimbangkan bahwa penindakan terjadi diwilayah perairan Malaysia,maka atas barang bukti satu buat Speed Boat dan Pasir Timah sebanyak 80 Karung @ 50 Kilogram dengan perkiraan nilainya RM 650.000 berserta Abk yang ditangkap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Pasukan Polis Marine (PPM)Wilayah Dua Pengerang PDRM yang diduga melanggar ketentuan dibidang Kepabeanan dan Imigrasi sesuai peraturan dan perundang -undangan yang berlaku di Malaysia.(Red)
0 Komentar