Kurir Narkoba Berbaju Dinas Perhubungan,Lolos di Bandara Pekan Baru Riau Tertangkap di Bandara Hang Nadim Batam.
Batam,Suaraperjuangan.id -Petugas Avsec dan Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam telah memgamankan 2 (dua) orang calon penumpang Maskapai Citilink Indonesia yang berusaha menyeludupkan Narkoba jenis Shabu-shabu tujuan Denpasar Bali,Pada tgl 22 Agustus 2020 pukul 12.30 sd 13.30 WIB.
Upaya penyeludupan narkoba jenis shabu-shabu tersebut dilakukan dua orang calon penumpang maskapai Citilik Indonesia dengan nomor penerbangan QG-949 route Hang Nadim Batam (BTH) - Surabaya (SUB), An. Sdr. Rano Dwi Putra (40) dan Sdri. Maulidia ( 24) .Modus yang dilakukan adalah dengan menyembunyikan Narkoba yang telah dibungkus dalam beberapa bungkus kecil dan disembunyikan didalam sepatu pelaku.
Kronologis penangkapan Pukul 12.30 WIB, Kedua pelaku yang merupakan eks penumpang Citilink dari Pakanbaru Riau Landing di Bandara Hang Nadim Batam menggunakan Pesawat Lion Air JT-236 rute Pekanbaru- Hang Nadim Batam.
Pukul 12.40 WIB, Kedua tersangka melakukan Chekin di Counter Citilink untuk melanjutkan penerbangan ke Surabaya menggunakan pesawat Citinink QG-949.
Pukul 12.55 WIB,Maulida selesai melakukan Chekin langsung menuju ke SCP II, ketika melewati Secdoor Petugas Avsec An. Tiar melakukan Search Body dan merasakan kejanggalan pada daerah pinggang dan kaki Maulida setelah di periksa ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan di bagian pinggang dan di dalam sepatu.
Pukul 13.00 WIB, petugas melakukan Interogasi kepada Maulida dan diperoleh keterangan bahwa dirinya tidak sendirian tapi berdua dengan temannya laki-laki memakai seragam Dinas Perhubungan yang masih di bawah sedang melakukan proses Chekin.
Pukul 13.10 WIB,berdasarkan hasil pengakuan dari Sdri. Maulida, Petugas Avsec langsung mengamankan Reno Dwi Putra yang terlihat ragu-ragu saat akan memasuki SCP II .
Pukul 13.15 WIB,setelah berkordimasi antara Avsec dan petugas BKO TNI AU Bandara Hang Nadim Batam,Reno Dwi Putra dapat diamankan dan ditemukan 13 bungkus Narkoba jenis Shabu yang di sembunyikan dibagian pinggang dan kakinya.Pukul 13.30 WIB , Kedua tersangka dibawa ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar kota Batam untuk pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
(Red)
0 Komentar