DPRD Sumut Optimis Perda Masyarakat Adat Terealisasi

DPRD Sumut Optimis Perda Masyarakat Adat Terealisasi


MEDAN,suaraperjuangan.id - DPRD Sumut optimis Peraturan Daerah (Perda) masyarakat adat segera terealisasi, dan diharapkan konflik agraria di Sumut dapat diatasi dengan baik.
 "Kita optimis bulan September dan Oktober ini, ranperda bisa diparipurnakan oleh dewan," kata anggota Komisi A DPRD Sumut, HM Subandi, Selasa (8/9).

Politisi Gerindra itu merespon aksi demo yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) di Kantor Gubsu dan DPRD, Senin (7/9).
Mereka menuntut  Gubsu dan DPRD Sumut segera mengesahkan rancangan peraturan daerah tentang tata cara pengakuan, perlindungan hak dan penetapan masyarakat adat Sumut.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Sumut ini,  sebenarnya RUU  tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PMHA), sudah dibahas dewan periode Maret hingga  Juli 2020.
Ranperda ini yang sudah diupayakan sejak 6 tahun lalu, masuk dalam 20 ranperda yang diusulkan dewan tahun 2019-2020, dan sudah dibahas hingga Maret 2020.
Namun karena Covid-19, ranperda tadi terkendala hingga akhirnya Juli 2020 kembali dibahas.

"Mudah-mudahan sampai Desember kita akan bahas, mengingat ranperda ini sudah masuk dalam program prioritas atau Program Pembangunan Nasional, " katanya.

Kendala-kendala ini, menurut Subandi sudah disampaikan kepada peserta aksi Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Ikut mendampingi Subandi saat menyambut aksi demo itu, Irham  Buana Nasution dari Golkar, dan Meryl Saragih dari PDI-P.

Subandi menjelaskan, Ranperda masyarakat adat layak dijadikan Perda, selain naskah akademiknya sudah ditampung di dewan, Komisi A DPRD Sumut juga melakukan kajian, studi banding di Kalimantan Timur.
Selain itu ini juga sesuai Permendagri No 52 thun 2014 tentang pengakuan masyarakat di teritorialnya, berkait dengan hubungan daerah, dan wilayah adalah kewajiban pemerintah mengakuinya.  Namun hal itu harus dituangkan melalui Peraturan Daerah (Perda).

Dengan nanti telah diPerdakannya masyarakat adat Pemprovsu melalui paripurna DPRD Sumut, status mereka akan jelas dan akan menjadi dasar bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik agraria, termasuk di kawasan yang berbatasan satu sama lain.

Dia juga mengharapkan pemkab/pemko ikut terdorong untuk menciptakan Perda serupa dan wajib memfasilitasi kehadiran masyarakat adat.(Mashuri L)

Posting Komentar

0 Komentar