"Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Deli Serdang Gelar Razia Masker"
Hamparan perak,suaraperjuangan.id
Pemerintahan Kabupaten Deli serdang melakukan Razia Masker di Jalan Klambir V Desa Klambir 5 Kebun tepatnya di bawah jembatan TOL Kecamatan Hamparan Perak. Menurut bapak Sugiatno tim 2 Gugus Tugas berdasarkan peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 77 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakan Hukum dan protokol
kesehatan, masyarakat harus mengikuti 4 M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menghindari keramaian.
Penegakan kedisplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19): sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 sebagai mana di maksud pada ayat (2) berupa Teguran Lisan atau teguran tertulis bagi perorangan denda administratif sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) bagi pengusaha yang tidak mengindahkan nya akan di kenakan denda administratif Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sampai dengan menutupan usahanya hingga pencabutan izin, ungkap pak Sugiatno.
Razia tersebut melibatkan BPBD, Satpol PP Dinas Perhubungan, KODIM. TNI dinas Parawisata pihak kepolisian Polsek Hamparan Perak satuan Polisi Militer (PM) serta pihak Kecamatan dan Kepala Desa Klambir 5 kebun beserta Staf dan seluruh Kepala Dusun, Selasa (01/09/2020) pukul 10 s/d 14 Wib.
Dengan melakukan Razia tersebut bapak Suhendra Kepala Desa berharap masyarakat Kecamatan Hamparan perak, khususnya Warga Klambir 5 dapat terus menerus menggunakan masker apabila keluar rumah dan dapat membudayakan nya sebagai Alat Pelindung Diri (APD) dari Virus Corona, dalam melakukan Razia tersebut banyak sekali masyarakat belum menyadari penting nya menggunakan masker agar dapat memutus mata rantai Covid-19, dan masyarakat diminta terus menjaga jarak aman terutama di tempat-tempat keramaian. Dalam razia tersebut masih banyak masyarakat yang menggunakan sepeda motor terjaring oleh petugas karena tidak menggunakan masker, mereka rata-rata di beri sanksi hukuman push-up bagi pengendara pria dan bagi yang wanita diberi sanksi skot jump dan masyarakat yang telah terjaring juga diberikan masker oleh petugas untuk di gunakan, PAK Kades Suhendra terus menerus menghimbau masyarakat nya khususnya di Klambir 5 kebun agar menggunakan masker hingga dapat terhindar dari penyebaran Virus Covid-19 (Ramly)
0 Komentar