Lembaga Anti Narkotika(LAN) Kab Bekasi Hadiri Rapat Di DPRD Kab Bekasi Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat


Lembaga Anti Narkotika(LAN) Kab Bekasi Hadiri Rapat Di DPRD Kab Bekasi Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat

Bekasi,Suaraperjuangan.id -Kabupaten Bekasi adalah daerah dengan landasan kehidupan masyarakat yang berbudaya dan beragama, sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Bekasi.

Namun dalam kenyataannya di masyarakat masih banyak di temukan berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat, seperti lokalisasi, prostitusi, panti pijat plus, penyalahgunaan narkoba, miras,  merupakan perbuatan yang meresahkan masyarakat, ketertiban umum, keamanan, kesehatan dan nilai - nilai yang hidup dalam masyarakat Kabupaten Bekasi.



Rasa aman, nyaman dan tenteram perlu di wujudkan di Kabupaten Bekasi, oleh karena itu perbuatan penyakit masyarakat yang ada di Kabupaten Bekasi di perlukan aturan tentang pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pelarangan serta penindakan terhadap penyakit masyarakat agar terhindar dari gangguan atau dampak negatif yang akan timbul di dalam masyarakat.

Diantara penyakit masyarakat yaitu prostitusi, GLBT, perjudian, narkoba, miras, gelandangan dan pengemis, dan sebagainya.

Dan tepat pada hari, Rabu 9 September 2020, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan rapat bersama dengan ketua Pansus, Dinsos, BNK , Lembaga Anti Narkotika Kab Bekasi, Pol PP, MUI dan beberapa ormas Islam Kabupaten Bekasi.

Dalam raperda tersebut, menurut ketua Pansus, Pemerintah daerah kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi kepada pelaku penyakit masyarakat berupa hukuman penjara 3 bulan, denda 50 juta rupiah, rehabilitasi dan pembinaan. Kami menunggu persetujuan para tokoh agama, karena ini belum final, kita akan bahas di pertemuan selanjutnya hari Jumat 25 September 2020. " papar Hendra Cipta Dinata selaku ketua Pansus.

Kami pun akan memperhatikan apakah hukuman penjara pantas untuk mereka pelaku penyakit masyarakat ini ataukah hanya berupa bimbingan dan pembinaan, sedangkan untuk penyakit masyarakat pengguna narkoba mungkin kami akan merehabilitasi mereka. " Lanjut ketua Pansus.

Sementara dari komisi IV yang di wakilkan oleh Fatmah Hanum mengatakan," Kami siap menerima aduan masyarakat baik secara langsung, lewat email atau lewat handphone, kami lebih mengutamakan pencegahan, pencegahan ini kami percayakan kepada para asatiz yang selalu memberikan penjelasan lewat ceramah - ceramah di masjid - masjid, pondok pesantren dan sebagainya. "harap Fatmah Hanum.

Sementara dari Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi yang di wakilkan oleh Endang Aby Manyu sebagai ketua bidang rehabilitasi mengatakan," Saat ini kita sedang darurat narkoba dan Kabupaten Bekasi sudah mulai zona merah dengan terungkapnya kasus Sabu yang jumlahnya fantastis dan merupakan jaringan internasional, Lembaga Anti Narkotika(LAN) akan memaksimalkan terjun langsung ke sekolah - sekolah dan kantor pemerintahan, kami pun ingin sekali mengadakan sosialisasi tentang bahaya narkoba di perusahaan - perusahaan yang ada di kawasan industri daerah Kabupaten Bekasi. "terang Endang Aby Manyu.

Menurut kami dari Lembaga Anti Narkotika(LAN), untuk penyakit masyarakat pengguna narkoba adalah dengan rehabilitasi bukan penjara, karena penjara bukan penyelesaian bagi mereka melainkan awal dari timbulnya masalah baru." tutup Endang Aby Manyu. ( Red)

Posting Komentar

0 Komentar