Perbup Tanjung Balai Karimun Nomor 49 Tahun 2020 Hari Ini di Mulai, Polres Karimun kawal Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Perbup Tanjung Balai Karimun Nomor 49 Tahun 2020  Hari Ini di Mulai, Polres Karimun kawal Operasi Yustisi Protokol Kesehatan

Tanjung Balai Karimun,Suaraperjuangan.id-Peraturan Bupati Tanjung Balai Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,(14/09/2020).

Polres Tanjung Balai Karimun Polda Kepulauan Riau (Kepri)kawal Pemerintah Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Tiau(Kepri) dalam  pelaksanaan operasi Yustisi dengan melakukan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan terhadap masyarakat Kab.Tanjung Balai Karimun melalui Peraturan Bupati Karimun Nomor 49 tahun 2020 tanggal 10 September 2020.

Dalam kegiatannya penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol terhadap masyarakat akan adanya sanksi dan denda bagi pelanggar yang tidak mematuhi protokol Kesehatan baik secara perorangan maupun pelaku usaha, penggelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

"Sanksi dan denda yang akan diberikan terhadap pelanggar perorangan secara bertahap berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial selama 60 menit maupun denda secara administrasi. Sedangkan bagi para pelanggar pemilik usaha akan diberikan sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, penghentian sementara 3 hari dan 7 hari dengan denda administrasi jika pemilik usaha tetap tidak mengindahkan dan mematuhi protokol Kesehatan akan lakukan pencabutan ijin usaha."

Dalam penerapan sanksi dengan melakukan pembubaran pelaksanaan kegiatan ini nantinya dilakukan oleh Satpol PP Kab.Tanjung Balai Karimun dan dapat melibatkan Polres Tanjung Balai Karimun dan TNI.

“Polres Tanjung Balai Karimun akan membackup pihak Pemkab Tanjung Balai  Karimun dalam melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19,Ungkap Kapolres Tanjung Balai Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.

"Peraturan Bupati Tanjung Balai Karimun nomor 49 Tahun 2020  terkait dengan pendisiplinan dan dan penegakan hukum protokol kesehatan akan dilaksanakan oleh Satpol-PP Kab.Tanjung Balai Karimun namun dalam pelaksanaan nantinya pemerintah dapat melibatkan pihak Polri dan TNI" Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK”

sanksi dan denda akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan peraturan bupati karimun nomor 49 tahun 2020” Ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK. (Red)

Posting Komentar

0 Komentar