CIKARANG PUSAT - Wakil Ketua DPRD Kabupten Bekasi, Soleman menilai Pemerintah Kabupaten Bekasi, terkesan memaksakan diri membuat Surat Keputusan (SK) terkait penugasan kembali Usep Rahman Salim sebagai Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, dengan nomor: 500/Kep.332-Admrek/2020, yang di tandatangani Bupati Bekasi pada 14 Agustus 2020 lalu.
Soleman mendesak Pemkab Bekasi, agar SK itu dibatalkan, karena yang dianggap kontroversial dan ada dugaan abuse of power (penyalahgunaan kewenangan), terhadap peraturan yang ada.
"Saya lihat ini tidak benar. Saya lebih menyoroti pengambilan keputusan penugasan kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi terindikasi melanggar peraturan yang ada," kata Soleman kepada Cikarang Ekspres, Senin (21/9/) diruangannya.
"Apalagi, ini seakan-akan biasa bagi Pemkab Bekasi bersama-sama untuk berbuat tidak benar. Ini sebuah penyakit kronis di dalam PDAM yang jadi PR dikemudian hari," tambah dia.
Soleman, mengatakan, PDAM merupakan badan usaha milik daerah (BUMD), yang memberikan jasa pelayanan dan menyelenggarakan kemanfaatan di bidang air minum. Apalagi, keberadaan PDAM di biayai oleh pemerintah daerah yang bersumber dari uang masyarakat, melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sehingga, masih kata Leman sapaan akrabnya, seharusnya Pemkab Bekasi harus memperhatikan aspek transparansi dan akuntabilitas, seperti aspek pengelolaan keuangan, aspek operasional dan aspek administrasinya. Karena ketiga aspek tersebut sangat menentukan kinerja PDAM.
"Dalam waktu dekat ini, kita DPRD akan memanggil, dewan pengawas dan Kabag Ekonomi Pemkab Bekasi. Serta menanyakan sejauhmana tindak pemisahan PDAM Tirta Bhagasasi," jelasnya.
Soleman menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus memperhatikan secara baik dan jangan menafsirkan sendiri tentang Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.
Sebab pihaknya menilai jabatan direksi, yang dipegang Usep Rahman Salim di PDAM Tirta Bhagasasi itu telah 14 tahun. Periode pertama tahun 2006-2010 saat itu menjabat Direktur Umum (Dirum), periode kedua tahun 2010-2014 dengan jabatan yang sama, yakni Dirum.
Kemudian, di pertengahan jabatan Dirum periode kedua, yakni tahun 2012 Usep Rahman Salim terpilih menjadi Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi untuk periode 2012-2016, dan periode berikutnya yakni 2016-2020 terpilih kembali menjadi Dirut PDAM Tirta Bhagasasi.
"Ini menjadi keanehan, aturan hanya memperbolehkan maksimal hanya 2 periode. Kalaupun dalam PP 54 tahun 2017. Namun Usep Rahman Salim sudah terhitung 4 periode, apalagi sekarang di tunjuk menjadi Plt," jelas dia.
Soleman juga menilai, Usep Raman Salim sebagai Direksi di PDAM, justru keuangan di PDAM Tirta Bhagasasi diduga memiliki banyak cacat dan kemunduran. Apalagi, kurang mampu meningkatkan dan memajukan BUMD tersebut. Selain itu, persoalan pelayanan dan kepuasan pelanggan di nilai masih banyak dikeluhkan.
"Dimana prestasinya? sehingga di jadikan Plt?. Sebab jika dilihat capai target PAD tahun 2018 sebesar Rp 12,5 milliar dan Tahun 2019 sebesar Rp 11.8 milliar, dari dua tahun kewajian atas PAD sebesar Rp24,5 milliar. Namun baru terealisasi Rp13 milliar," beber Leman.
"Sehingga PDAM Tirta Bhagasasi masih berhutang atas target penerimaan PAD ke Pemda Bekasi kurang lebih sebesar Rp11,5 Miliar. Belum lagi, kinerja dia juga bobrok. Masih banyak keluhan soal kekeringan," tegas dia.
Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan, penunjukan SK Penugasan kembali URS sebagai Dirut PDAM agar dibatalkan. Sehingga tidak menimbulkan kontroversi. Sebaiknya menunjuk direksi yang masih aktif, dan secepatnya buat proses perekrutan.
"Melakukan seleksi untuk mengisi kekosongan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi, jangan dicederai dengan unsur praktik KKN, namun harus didasarkan kinerja," tegasnya.
"Sesuai dengan kompetensinya, bukan karena kedekatan. Jangan KKN. Ini harus benar-benar profesional, karena ini kan perusahaan daerah, menyangkut investasi daerah, menyangkut pendapatan daerah," pungkasnya. (*)
0 Komentar