Bekasi,Suaraperjuangan.id-Pro dan Kontra fungsi Alih Desa Setiaasih Menjadi Kelurahan Terus Bergulir Menjadi Bola Api Panas yang siap Menabrak dan Membakar Siapa Saja yang ikut Bermain dalam Proses Fungsi Alih Desa ini.
Team Suara Perjuangan yang dipimpin Langsung oleh Pimpinan Umum Allan Z turun langsung ke wilayah Setiaasih untuk Mencari Tau Kesiapan Desa ini Untuk Menjadi Kelurahan.
Dari Infrastruktur jelas jauh dari memadai kita lihat jalan utama desa didepan Kantor Desa Setiaasih saluran air got jauh dari memadai hujan sedikit pasti banjir dan naik ke jalan dan menimbulkan bau yang menyengat imbuh warga disekitaran Kantor Desa yang menjelaskan kepada Tim Suaraperjuangan.
"Haji Rofik Tokoh Masyarakat di Setiaasih lebih Kongkret menjelaskan bahwa telah terjadi kesalahan mendasar dalam Kewenangan di Struktur Desa kami ini."
"Diawali Musdes 16 April 2018 di Desa Setiaasih wacana Menjadi Kelurahan dimunculkan kembali cuma sangat disayangkan bersifat Tertutup dan hanya mengundang sebagian masyarakat saja."
Bupati Kabupaten Bekasi dalam surat edarannya 19 November 2018 dan 10 Juli 2019 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak di 17 Desa di Kabupaten Bekasi Desa Setiaasih termasuk yang wajib mengadakan Pemilihan Kepala Desa di Desa Setiaasih kecamatan Tarumajaya
"Tampa disangka Kepala Dinas DPMD Ida Farida mengeluarkan surat edaran di 6 Januari 2020 tentang perubahan status Desa Menjadi Kelurahan atas Dasar Hasil Musdes 16 April 2018,Surat Edaran Kepala Dinas DPMD ini lah yang Menjadi Acuan PJ Setiaasih Dede F yang menyatakan Akan menjadi PJ sampai proses Kelurahan Terwujud.
Haji Rofik menambah kan Surat Edaran Bupati 27 Maret 2020 tentang Penundaan pemilihan Kepala Desa Serentak tidak Menyebutkan Desa Setiaasih harus Membatalkan nya karena dalam Proses alih Desa ke Kelurahan.
Disinilah Mulai ada keganjilan dalam Kewenangan dalam Proses yang terkesan dipaksakan dan ada permainan yang lebih mengacu ke surat Kepala Dinas dibandingkan surat Bupati Eka tutur H.Ropik.
Eko Setiawan Ketua FORUM PEDULI BEKASI dalam Pengamatan nya dengan Tegas menyatakan bahwa Indek 0.6434 sebagai Desa Berkembang yang dikeluarkan Kemendes, Desa Setiaasih belum layak dijadikan Kelurahan karena jika Indek 0.8 Desa Mandiri baru bisa diusul kan.
Infrastruktur,drainase,Prasarana Pendidikan juga tempat Ibadah yang Masih minim serta masih banyak nya lahan Pertanian Di setiaasih membuat jauh dari layak untuk dijadikan Kelurahan.
BPD yang ASN juga menjadikan keganjilan yang di diamkan,berdasarkan Surat edaran kepala BKPPD Odot Supriyatna 8Juni 2018 dengan Tegas Menolak Usulan ASN yang ingin Menjadi BPD.
Gimana mau Netral dan Fokus urus Desa jika ada Job lain seperti Pendidik yang juga sudah digaji oleh Negara dan tersita waktu nya ditempat lain tutup Eko Setiawan.
PJ Kades Setiaasih sempat menjawab pertanyaan dari SP bahwa dia hanya menjalankan perintah Pimpinannya saja.
Untuk Konfirmasi selanjutnya PJ susah dihubungi Team SP malah WhatsApp Pimpum SP pun diblokirnya,banyak yang ingin dikonfirmasi kan seperti Masa Jabatan PJ nya yang sudah cukup lama juga acuan ke surat Kepala DPMD 3 Oktober 2020 juga Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi yang seperti nya tidak mengusai permasalahan juga Ketentuan dari KemMendagri dan KemMendes. Sangat disayang kan PJ yang juga Masih Keluarga dengan Kades sebelum nya ini mengambil jarak dari Awak Media. (Red)
0 Komentar