Medan,suaraperjuangan.id -Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Aji, minta PT Lonsum (London Sumatera) terus bersinergis selesaikan tuntutan serikat buruh. Permintaan itu disampaikan dia pada rapat dengar pendapat dengan perwakilan PT Lonsum, serikat buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), dan Dinas Tenaga Kerja Sumut, di ruang dewan, Selasa (20/10).
Perselesaian tuntutan buruh, ujar Dimas, dengan tetap mengedepankan semangat kebersamaan. Agar hasil putusan yang dicapai tidak mengecewakan para pihak.
Menurut Dimas, pihaknya kecewa karena yang hadir dari PT Lonsum diwakili Kuasa Hukum, Boni Sianipar.
“Seyogianya pertemuan seperti ini bersifat mencari solusi, sehingga yang hadir mestinya yang memiliki kewenangan mengambil keputusan,” kata Dimas.
Dimas juga meminta agar apa yang dituntut Serbundo dipenuhi bila memang sesuai ketentuan.
“Banyak yang harus dijelaskan. Misalnya soal pemutusan hubungan kerja yang disebut efisiensi, tapi mengapa kemudian ada perekrutan lagi,” kata Dimas.
Dimas berharap jika ada pertemuan selanjutnya perwakilan PT Lonsum adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan sehingga ada hasil yang didapat dari rapat dengar pendapat ini.
Dalam pertemuan itu, Ketua Serbundo Herwin Nasution memaparkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Lonsum terkait tuntutan buruh. Antara lain, pemberangusan serikat pekerja di PT Lonsum, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa pesangon, pencaplokan logo Serbundo dalam pembuatan perjanjian kerja bersama.
Kemudian, jelas Herwin, sistem kerja yang semena-mena (salah satunya BHL yang tidak pernah diangkat jadi karyawan) dan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Ini merupakan rangkaian protes kami, karena beberapa poin sudah kami laporkan ke Polda Sumut. Tapi hari ini kami kecewa mestinya yang hadir dari PT Lonsum adalah yang punya kewenangan mengambil keputusan. Karena menurut kami, PT Lonsum tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Herwin.
PT Lonsum
Merespon rangkaian protes Serbundo yang disampaikan Ketuanya, Herwin Nasuiton. Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar menampik beberapa tuduhan yang disampaikan itu.
Dikatakan Boni, tidak benar pihaknya tak memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK.
“Mereka yang menolak, kami sudah berikan sesuai ketentuan. Terkait PHK itu dikarenakan kebijakan efesiensi,” kata Boni.
Soal pencaplokan logo Serbundo di pembuatan PKB, Boni mengatakan hal itu adalah salah ketik yang bukan dilakukan pihaknya. Meski begitu mereka juga sudah menyatakan permintaan maaf kepada Serbundo.
Boni juga menolak jika disebut pihaknya memberangus serikat pekerja di perusahaan itu. Dikatakannya sebaliknya mereka sangat menghargai adanya serikat pekerja di perusahaan itu. (Mashuri L)
0 Komentar