Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Satresnarkoba Polres Karimun berhasil membekuk 2 tersangka kurir pengedar Narkotika di wilayah hukum Polres karimun,(1/10/2020).
Konferensi Pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan didampingi Kasatresnarkoba AKP Rayendra Arga Prayana,SIK.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Karimun menyampaikan, barang bukti yang diamankan dari tersangka YS berupa sabu – sabu sebanyak 6 paket dengan berat 4,75 Gram, 9 Butir Narkotika jenis ekstasi dan 286 butir psikotropika jenis erimin atau happy five.
Tersangka YS di bekuk pada hari Kamis tanggal 10 September 2020 pada pukul 18.30 wib dengan TKP wilayah Sei Lakam RT 002 RW 003 Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau, penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Karimun, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait Narkotika bahwa tersangka pada saat kejadian sedang berada duduk diatas motor yang kemudian anggota melakukan intrograsi dan ditemukan Narkotika, tersangka mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari AK (DPO)
Sedangkan untuk tersangka MK dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polres Karimun pada hari Sabtu tanggal 12 September 2020 pada pukul 00.15 wib dengan TKP di Hotel Alishan Kel. Kapling Kec. Tebing Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau.Dalam Penangkapannya Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat langsung menuju tempat yang di informasikan dan melihat tersangka sedang berdiri dilakukan introgasi dan penggeledahan badan didapatkan 3 paket jenis sabu dengan berat 295,47 Gram dari keterangan tersangka barang haram tersebut didapatkan dari AT (DPO).
“Untuk tersangka YS, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp10 miliar” Ungkap Kapolres karimun AKBP Muhamad Adenan,SIK.
"Sedangkan untuk tersangka MK, pasal yang dilanggar adalah Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau pidana denda Rp miliar sampai dengan Rp10 miliar"tegas Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Saat ini kedua tersangka YS dan MK sudah di amankan ke Ruang Tahanan Polres Karimun dan sedang dalam proses penyidikan” Tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan.SIK. (Red)
0 Komentar