Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Polres Karimun Polda Kepulauan Riau secara resmi menggelar konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jaringan Internasional dengan berhasil meringkus Seorang Tersangka pengedar Narkoba.
Kapolres karimun AKBP Muhammad Adenan ,SIK memimpin langsung konferensi pers pengungkapan tindak pidana Narkotika jenis shabu – shabu dengan didampingi Kasatresnarkoba dan Paur humas Polres karimun, Senin (19/10/2020) pukul 11.00 wib.
Konferensi pers yang digelar dirupatama Polres Karimun dalam rilisnya, Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK mengatakan “terungkapnya kasus ini merupakan hasil Kerjasama dari semua pihak dimanapun yang medukung Polri dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Polres karimun"
"Tersangka berinisial SN alias BK (32Th) yang merupakan warga Kab. Karimun Prov.Kepri, yang diamankan Satresnarkoba Polres Karimun pada hari sabtu tanggal 10 oktober 2020 sekira jam 16.30 wib dengan barang bukti 2 paket Narkotika jenis shabu menggunakan plastik bening yang dikemas dengan kemasan Teh Cina berwarna hijau dengan berat kotor 2. 145, 19 Gram"Ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Tersangka SN alias BK saat diamankan berada diruang tunggu Pelabuhan Sri Tanjung Gelam atau yang biasa dikenal masyarakat Kab. Karimun Pelabuhan KPK".
Pada saat tersangka diamankan, barang haram tersebut disimpan dalam tas sandang warna hitam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket besar narkotika jenis shabu yang dikemas dengan menggunakan plastik teh cina warna hijau merk Guanyinwang dan uang tunai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)” kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
Pengungkapan shabu – shabu seberat 2. 145, 19 Gram tersangka SN alias BK mengaku mengambil barang haram tersebut di pinggir laut coastal area dari arahan tersangka inisial TO (DPO) yang diketahui melalui komunikasi handpone diketahui menggunakan nomor negara malaysia untuk dibawa ke Pulau Kundur (Tanjung Batu Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau) dengan besaran upah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) tambah Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK.
"Sejumlah Barang bukti sudah diamankan oleh penyidik dan penyidik akan terus mendalami keterangan tersangka keterkaitannya dengan jaringan pengedar narkoba internasional, Tersangka SN alias BK dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) undang - undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar,- sampai dengan Rp 10 Milyar untuk tersangka"tutup Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan,SIK. (Sugiatno)
0 Komentar