Medan,suaraperjuangan.id -Kasus penagihan hutang piutang melalui medsos di instastory Instagram yang dilakukan Febi Nur Amelia (29) terhadap Fitriani Manurung beberapa bulan yang lalu berujung di meja hijau.
Febi Nur Amelia dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Medan,Selasa (6/10/2020). Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni mengatakan kalau Febi tidak bersalah dan tidak melanggar UU ITE seperti yang didakwa Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Terkait putusan hakim yang menyatakan Febi Nur Amelia bebas dari tuntutan UU ITE, Fitriani mengaku sangat kecewa, menurutnya keputusan hakim tidak adil," terus terang saya sangat kecewa dengan keputusan majelis hakim dan saya merasa hakim berat sebelah, ini kasus ITE bukan hutang piutang", katanya.
Seperti yang dikatakan hakim dalam pertimbangan putusannya yang menyatakan kalau Fitriani terbukti meminjam uang Rp 70 jt kepada Febi berdasar adanya dua bukti transfer dari pihak Febi kepada suami Fitriani Manurung yakni Kombes Pol Ilsaruddin, dengan tegas dia menjelaskan , kalau dia berhutang pastinya ada keputusan dari pihak kepolisian yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
Bukti transfer yang disebut hakim tidak ada masuk ke rekening pribadinya, transferan itu juga bukan ke saya, tidak ada juga perjanjian hitam diatas putih kalau saya berhutang, atau chatingan atau apalah yang membuktikan saya meminjam atau berhutang, kenapa majelis hakim menyatakan saya terbukti berhutang, jelas Fitriani didepan awak media, Rabu (7/10/2020).
Fitriani Manurung yang sekarang menjabat wakil ketua DPC PDIP kota Medan juga membantah putusan hakim yang menyebut dirinya memblokir akun IG Febi karena takut ditagih hutangnya. " Saya tidak pernah takut dan lari, akses untuk menghubungi saya tidak susah, suami saya jelas dinas dimana, rumah saya juga jelas dimana dan saya kader PDIP, jadi jelas dimana harus mencari saya atau menghubungi saya," ucapnya.
Dengan rasa kecewanya Fitriani Manurung berharap kejaksaan melakukan kasasi terhadap kasus ini, terkait langkah hukum selanjutnya. " Saya sangat bermohon kepada kejaksaan untuk melanjutkan kasus ini ketingkat yang lebih tinggi yakni Kasasi dan saya berharap keadilan benar- benar ditegakkan yang seadil-adilnya.( Red)
0 Komentar