Medan,suaraperjuangan.id -Komisi B DPRD SU akan meninjau kelapangan untuk menyeselesaikan permasalahan lahan plasma, koperasi KPS (Komsumen Pane Sapokat) dan PT HPP (Hijau Pryaw Perdana) dengan duduk bersama secara baik-baik. Demikian jelas Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi B DPRD SU. Viktor Silaen, Ziera Salim Ritonga dan Muhammad Ghandi Faisal Siregar. Rabu (21-10-2020) diruang Aula. Rapat kerja/dengar pendapat dengan dinas perkebunan Sumut dan Kabupaten Labuhan Batu, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Sumut, Koperasi KPS, dan PT HPP.
Ziera Salim menyarankan agar rapat di skor dan akan meninjau kelapangan. "Pimpin, sebaiknya rapat kita skor dan kita melakukan peninjauan kelapangan." Ujar dia.
Menurut Ghandi, permasalahan ini sebaiknya diselesaikan dengan baik-baik agar pihak perusahaan bekerja dengan baik. Dan tidak lagi bertentangan dengan masyarakat.
Begitu juga Viktor Silaen berharap agar permasalahan ini diselesaikan dengan duduk bersama antara pihak koperasi dengan perusahaan. Begitu juga kepada Bupati Labuhan Batu harus proaktif menyikapi permasalahan plasma seperti kejadian ini.
Ziera Salim dan Viktor Silaen setelah rapat menjelaskan. Plasma telah diatur Undang-Undang No 39 tahun 2014.
Undang – Undang (UU) No 39 Tahun 2014 Pasal 58 UU Perkebunan tentang Kemitraan Usaha Perkebunan ayat 1 bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling rendah seluas 20% dari total luas areal kebun yang diusahakan perusahaan perkebunan. (Mashuri L)
0 Komentar