Polresta Barelang Ungkap Kasus Trafiking,Dua Orang Jadi Tersangka.

Polresta Barelang Ungkap Kasus Trafiking,Dua Orang Jadi Tersangka.

Batam,Suaraperjuangan.id- Pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib, Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya,S.TK,S.I.K telah mengamankan 2 (dua) orang dewasa terduga Pelaku tindak pidana "Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia".

"Dengan Dasar Penangkapan LP-A /   94  / X / 2020 / KEPRI / RESTA BRLG / SPKT, tanggal 3 Oktober 2020."

Waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib. Dengan Tempak Kejadian Perkara (TKP)Perum.Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau.

Dengan Tersangka : 
1.Inisial S , Semarang / 6 Oktober 1978, Laki-laki, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam.

2.Inisial MS, Bantul / 26 Desember 1969, Perempuan, Islam, Wiraswasta, Perum. Bandara Mas Kec. Batam Kota - Kota Batam,Kepulauan Riau.

Identitas Korban : 
1.Marnita Yesti Kadu ,Tanah KK 13 Desember 1990, Kristen, 30 Tahun, Sumba NTT (Daerah asal NTT).

2.Sri Yuniati Keheleba, Babau 06 Agustus 1989, Kristen, 31 Tahun, (Daerah asal Kupang).

3.Zeni Laligawi, NTT 01 Februari 1986, Kristen, 34 Tahun, (Daerah asal NTT).

4.Ike Dupe, Rote  10 Januari 1974, Kristen 42 Tahun, (Daerah asal ROTE NTT).

5.Eka Jayanti,Pati Jawa Tengah 06 Mei 1987, Islam, 33 Tahun, (Daerah asal Pati Jawa Tengah).

6.Susi Purwanti, Pekan baru 14 Mei 1993, Islam, 27 Tahun, (Daerah asal Jambi).

7.Berta Bata, NTT 01 Januari 1988, Kristen, 32 Tahun, (Daerah asal Sumba Barat / NTT).

8.Dewi Sartika, Labuhan Batu / Lombok, Islam, 10 September 1982, 38 Tahun, (Lombok).

9.Dian Prihatini, Tanjung Pandan / Babel 27 Juli 1982, Islam, 38 Tahun, (Bangka belitung)

10.Indra Mati, Malang 10 April 1982, 38 Tahun, Islam, (Malang).

11.Widayati, Latar / Lampung 15 Februari 1989, 31 Tahun, Islam, (Palembang)

12.Yuli Prihatini, Temenggung / Jawa tengah 25 Juli 1989, 31 Tahun, Islam (Jawa tengah).

13.Iis Ardriani, Lampung / 12 Maret 1985, 35 Tahun, Islam (Lingga pura Lampung Tengah).

14.Ernia Telalipora, Sumbang / 17 Agustus 1985, 35 Tahun, Kristen (Kelimpuning Sumbang NTT).

15.Jenni, Sumba  17 Juli 1984, 36 tahun, Kristen (Pahola Sumba NTT).

Kronologis Kejadian Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekira pukul 11.00 Wib mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang Adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yg ditampung di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam,Provinsi Kepulauan Riau. 

Kronologis Penangkapan Pada hari Sabtu tanggal 03 Oktober 2020 sekitar pukul 11.00 wib Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di pimpin oleh Kanit PPA Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya, S.T.K, S.I.K mendapat informasi bahwa di Perum. Bandara Mas Blok E 3 No 3, Kec. Batam Kota - Kota Batam terdapat tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia, kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang langsung mendatangi TKP tersebut dan bahwa benar di alamat tersebut terdapat lima belas orang Pekerja Migran Indonesia yang di tampung oleh Sdr.Sulasdi dan Sdri.Mia Sumiasih Amat Basuki.
Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa tiga belas buah Paspor milik Pekerja Migran Indonesia,  empat lembar Tiket pesawat dan satu lembar tiket kapal. Kemudian Unit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang yang di Pimpin langsung oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Prawiro Hadi Wijaya,S.T.K, S.I.K langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa ke Mako Polresta Barelang guna proses lebih lanjut.

"Pasal yang di sangkakan Pasal 81 UU RI NO 18 TAHUN 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan Ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan denda 10 milyar."

"Barang Bukti yang di amankan Tiga belas buah Paspor,Empat lembar tiket Pesawat,Satu lembar tiket kapal."
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur Yudi F.S, SH, SIK, MH membenarkan bahwa Unit PPA telah melakukan penangkapan atas perkara  Tindak Pidana " Orang Perseorangan DIlarang Melaksanakan  Penetapan Pekerja Migran Indonesia " sekarang sudah dalam tahapan penetapan tersangka (sidik) ungkap Kapolresta yang disampaikan melalui Kasubaghumas AKP Betty Novia. 

(Kasubbag Humas Polresta Barelang/Sugiatno)

Posting Komentar

0 Komentar