Cikarang,Suaraperjuangan.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi diduga merugikan pelanggan, dengan tagihan pada salah seorang konsumen di wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Apalagi, biasanya konsumen tersebut membayar perbulan hanya Rp100 ribu, namun melonjak delapan kali lipat.
"Awalnya saya mau bayar ke kantor untuk dua bulan, dari bulan Agustus dan September. Pihak kantor kemudian memberikan rincian yang harus saya bayar sebanyak kurang lebih Rp1.045.600," ujar salah satu konsumen inisial K kepada wartawan.
Dikatakan dia, kelonjakan tagihan yang berkali lipat tersebut sangat membuatnya terkejut dan merasa dirugikan. Pasalnya, saat dirinya bertanya kepada petugas PDAM, justru sang petugas memiliki alibi.
"Meteran air itu tertimbun pagar, jadi gak bisa terbaca sama petugas selama sepuluh bulan. Jadi tagihannya membengkak," kata dia saat menirukan penjelasan salahsatu Petugas PDAM.
Ia menambahkan, pihak petugas PDAM juga menunjukkan gambar di komputer, tentang gambaran kilometer yang tertimbun itu, bahwa selama sepuluh bulan nominal pembayaran pihak konsumen hanya di pukul rata-rata perbulan.
"Saya bingung, apalagi situasi seperti ini harus mencari uang kemana?, untuk membayar tagihan sebanyak itu. Soalnya saya bekerja serabutan," jelasnya.
"Terus petugas PDAM tersebut hanya memberikan saran, agar saya melayangkan pengaduan resmi yang ditujukan ke kantor," tambah dia.
Sementara itu sebelumnya, Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia (LKBH-ICMI) Bekasi, Abdul Chalim Soebri sangat menyayangkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi, dalam mengelola dan melayani kebutuhan para konsumen.
Pasalnya, air yang dijual tidak sesuai dengan harapan konsumen. Apalagi, warga menerima pasokan air yang keruh coklat kemerahan. Kondisi ini, selain mengakibatkan kamar air mandi kotor banyak endapan, juga tidak bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan minum maupun memasak.
"Menurut kami, PDAM Tirta Bhagasasi berkewajiban memperbaiki diri pengelolaannya, agar konsumen tidak dirugikan. Konsumen juga berhak menuntut dan meminta ganti rugi akibat pelayanan yang kurang profesional dari PDAM Tirta Bhagasasi," katanya.
Abdul mengatakan, salah satu solusi untuk PDAM TB adalah dengan memberikan potongan biaya pemakaian, seperti padamnya PLN beberapa waktu lalu. "Salah satu tindakan profesionalnya pada saat listrik padam berkepanjangan diberikan kompensasi pemotongan biaya bulanan," imbuhnya.
Sedangkan bagi konsumen, Abdul Chalim mempersilahkan untuk menuntut PDAM Tirta Bhagasasi selaku pengelola dan pendistribusian air tersebut. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999.
Pada Pasal 4 point a disebutkan bahwa Hak konsumen adalah hak atas kenyamanan. Keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. "Ini salah satu perlindungan kepada konsumen," kata dia.
Selain itu, kata Abdul, dalam Pasal 7 point d, mengenai kewajiban pelaku usaha disebutkan bahwa pelau usaha wajib menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku.
Oleh karena itu, kata dia, pihak PDAM Tirta Bhagasasi tidak usah ragu menggunakan kewajiban sebagaimana diatur dalam point f yang disebutkan memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang di perdagangkan.
"Apabila PDAM Tirta Bhagasasi tidak mau memberikan ganti rugi atau kompensasi, maka konsumen bisa melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pelanggaran Undang-undang Perlindungan Konsumen tersebut," tegasnya. (Red)
0 Komentar