Tindak Pidana Pemerasan Pengemis, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Orang Oknum Satpol PP Kota Batam Dan Satu Orang Pekerja Kontrak Dinsos Sebagai Tersangka.

Tindak Pidana Pemerasan Pengemis, Ditreskrimum Polda Kepri Tetapkan Dua Orang Oknum Satpol PP Kota Batam dan Satu Orang Pekerja Kontrak Dinsos Sebagai Tersangka.


Batam,Suaraperjuangan.id– Setelah melalui Pemeriksaan dan pendalaman oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, maka pada hari ini tim telah menetapkan tiga orang sebagai Tersangka atas Tindak Pidana Pemerasan terhadap seorang pengemis yang terjadi di Kota Batam, ketiga oknum tersebut Berinisial SU yang merupakan PNS di Sat Pol PP, Inisial AA pekerja Kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan Inisial RM Honorer di Sat Pol PP. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si. Jumat (23/10/20).

"Diawal pemeriksaan tim telah mengamankan empat orang dengan Inisial SU, JP, MR dan KS kemudian penyidikan terus berkembang dan Tim kembali melakukan pemeriksaan terhadap Inisial AA dan RM. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keenam orang tersebut maka didapat tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial SU, AA dan RM sedangkan Insial JP, MR dan KS ditetapkan sebagai saksi dalam perkara ini". Jelas Kabid Humas Polda Kepulauan Riau  Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si.

"Ditetapkan nya SU, AA dan RM sebagai tersangka dikarenakan perannya AA dan RM secara bergantian sebagai Supir mobil Dinas Sosial Kota Batam sedangkan SU bertugas mengambil uang dari para pengemis. Tindak Pidana ini telah dilakukan semenjak Juli 2020 sampai dengan terungkapnya kasus ini pada Oktober 2020 dan uang yang diambil dari para pengemis tersebut bervariasi berkisar Rp. 50.000,- sampai dengan 400.000,-.". Ujar Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Menghalang-halangi dan atau melarang penyandang disabilitas untuk mendapatkan haknya. dengan Ancaman 2 tahun Penjara. Dan Pasal 368 Kuhpidana dengan ancaman 9 tahun penjara. Tutup Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si.     (Sugiatno)

Posting Komentar

0 Komentar