BC Kepri Gagalkan Kapal Penyeludupan Pasir Timah Sebanyak 18 Ton di Perairan Tokong,Malang Biru Natuna,Kepri.

BC Kepri Gagalkan Kapal Penyeludupan Pasir Timah Sebanyak 18 Ton di Perairan Tokong,Malang Biru Natuna,Kepri.

Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau menangkap kapal yang bermuatan pasir timah tujuan Malaysia. Penangkapan itu dilakukan oleh Satuan Tugas Patroli Laut dalam Operasi Jaringan Sriwijaya Tahun 2020 oleh kapal Patroli BC 60001 pada 31 Oktober 2020 di perairan Tokong, Malang Biru Natuna, Kepulauan Riau. 

"Kapal yang ditangkap bea cukai itu adalah, KMN. Kurnia Abadi 21 /KM. Harapan Baru 5".

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto mengungkapkan kronologi penindakan yang berawal dari intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir  timah tujuan Malaysia. 

Sehingga menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna, kata Agus Yulianto dalam siaran pers rilisnya nomor 24 /WBC. 04/2020 melalui Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Arif Ramadhan, Senin ( 2/11/2020) malam. 

"Pada tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 02: 30 WIB, berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 petugas bea cukai mendapati kapal tangkapan berbendera Indonesia itu  mengarah tujuan Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna" tuturnya.

Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau Agus Yulianto muatan kapal yang ditangkap itu adalah sekitar 18 ton pasir timah dan tiga orang Anak Buah Kapal (ABK). 

"Diperkirakan nilai barang tersebut sebesar Rp 2,7 miliar serta melanggar Undang- undang, Kepabeanan ,"ungkap Agus Yulianto dalam siaran persnya.

Penarikan kapal, ABK, dan muatan  ditarik ke kantor wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Tangjungbalai Karimun. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lebih lanjut, tambah Agus.

Agus Yulianto mengatakan, modus operandi penyelundupan itu menggunakan kapal yang mengangkut barang tanpa dilindungi dokumen yang sah yang telah melanggar pasal 10 a  UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan dan mengangkut barang yang terkena larangan dan pembatasan.

"Jalur yang dilewati kapal tersebut adalah wilayah perairan timur Sumatera sebagai salah satu jalur lalu lintas lautan lepas dengan kondisi alam yang ekstrim untuk menghindari patroli laut Bea Cukai," kata Agus Yulianto.  ( Red)

Posting Komentar

0 Komentar