Penyelundupan Ekspor 20 Ton Pasir Timah Senilai 3 Miliar Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Kepri.

Penyelundupan Ekspor 20 Ton Pasir Timah Senilai 3 Miliar Berhasil di Gagalkan Bea Cukai Kepri.


Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id- Bea Cukai Kepulauan Riau secara berkesinambungan melakukan upaya pengawasan di wilayah perairan timur Sumatera yang merupakan salah satu jalur lalu lintas perairan utama Indonesia. 

Dalam hal ini, Bea Cukai Kepulauan Riau melakukan pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta memberantas upaya penyelundupan yang masih sering terjadi.

Seperti yang terlaksana pada
Sabtu, 28 November 2020, Bea Cukai menggagalkan penyelundupan barang larangan ekspor berupa pasir timah tujuan Malaysia.

Bea cukai Kepri melakukan penegahan terhadap KM. Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) di perairan Natuna. Dalam penindakan tersebut, diperkirakan sebanyak 20 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 miliar diamankan.

Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto menjelaskan, Sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai Pengaturan Ekspor Timah Batangan, timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen, katanya.

"Sedangkan, timah setengah jadi termasuk bijih atau pasir timah dilarang untuk 
diekspor", ucap Agus.

Ia melanjutkan, untuk saat ini KM. Jasmine beserta dengan Nakhoda, ABK Kapal dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, dalam keterangan rilisnya, melalui Humas Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau,Arif Rahman,(29/11/2020).

Penyelundupan tersebut, lanjut Agus, melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-
undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” Ujar Agus Yulianto, Kepala Kantor DJBC Khusus 
Kepulauan Riau.

Kepala Kantor DJBC Khusus 
Kepulauan Riau,Agus Yulianto mengungkapkan upaya pengawasan di wilayah perbatasan perairan Indonesia sebagai salah satu jalur lalu 
lintas perairan utama secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.

Bahkan meski pandemi telah 
berlangsung sekian lamanya, pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri 
maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut serta 
memberantas upaya penyelundupan, ungkapnya.
(Red)

Posting Komentar

0 Komentar