Prahara di RS Anna Medika dari Hak Karyawan Terabaikan dan Ijin Kedaluwarsa.



Prahara di RS Anna Medika dari Hak Karyawan Terabaikan dan Ijin Kedaluwarsa .

Bekasi,Suaraperjuangan.id-Nasib Janda beranak 3 anak dari Alm Dr M Anwar Nawawi hingga berita ini ditulis masih juga belum dikeluarkan oleh Pihak RS Anna Medika. Hak-hak 3 anak yatim ini pun masih tertahan di manajemen RS.


Ada apa dengan RS Anna Medika?? Info yang didapati Media, Manajemen masih mencari file Alm yang terselip entah kemana.


Kemana aja dan apa saja kerja nya pihak HRD RS hingga 3 Bulan Lebih belum juga Clear dan Cair Hak dari Keluarga Alm Dr Anwar ini??

Sangat disayang kan RS sebesar Anna Medika Menggantung dan Menahan Hak 3 anak yatim yang sangat membutuhkan nya.


AA Direktur RS saat dihubungi via telpon dan WhatsApp oleh Media tak menanggapi nya,cuma dibaca saja tanpa ada jawaban.


Begitu pula pihak Dinkes dan BPJS Kota Bekasi pun seakan menghindari Media.


Istri Alm juga sudah melayani surat ke  Disnaker Kota Bekasi atas Kasus yang menimpa keluarganya lagi-lagi tak ada Juntrungannya hingga saat ini.


apa kah Dinkes, BPJS serta Disnaker Kota Bekasi Lepas Tangan atau ada Kongkalingkong dengan RS Anna??


Sangat Naif Dinas yang harus nya membantu dan mempermudah proses hak 3 anak yatim ini malah Masuk Angin pura-pura tidak tau.


Info Terbaru dari Mantan Pegawai RS bahwa Klinik Hemodialisa RS Anna Medika sudah tidak Memenuhi Persyaratan nya karena sudah jatuh tempo.

Jatuh Tempo Perijinannya ini karena belum diperpanjang oleh pihak RS.


Ada apa dengan Dinkes Kota Bekasi hingga kecolongan dalam Perizinan Operasional Klinik Hemodialisa RS Anna Medika? Gimana jika Terjadi accident pada Pasien dan fatal akibatnya? Pasien tidak dapat menuntut kepada Pemerintah untuk pertanggung jawaban nya.


Karena dalam masalah medis tidak bisa asal-asalan saja karena menyangkut Nyawa Manusia juga untuk tenaga medis nya wajib Orang yang Terlatih dan persyaratan ratio kemampuan tenaga kerja dengan jumlah bed/ tempat tidur ada aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi.

Apakah ini bisa disebut dengan Mal Praktek dengan masih berjalan nya Klinik Hemodialisa di RS walau IZIN nya belum diperpanjang.


Sudah saatnya kah Walikota Bekasi sidak ke RS Anna Medika sebelum terlambat jatuhnya korban dari Masyarakat atau Para Dewan DPRD kota Bekasi memanggil RS dan Dinkes Kota Bekasi untuk klarifikasi dalam indikasi kasus ini.


Dengan diabaikan izin Pernefri oleh pihak RS ini sangat jelas merugikan masyarakat,disinilah peran penting Pemerintah cq BPJS dalam Pengawasan dan Pembinaan kepada RS yang melakukan Manipulasi Perijinan dengan Tindakan Tegas sesuai Aturan yang Berlaku ,  dengan membatalkan kerjasama BPJS dgn Rumah Sakit yang mengabaikan syarat perijinan berlaku dengan keselamatan jiwa manusia. (Red)







Posting Komentar

0 Komentar