Menguak Rekayasa Laporan Mendiang Aini Sugoto Berakhir Vonis Bebas Hakim Robert Hutahean

Medan,suaraperjuangan.id -Kebenaran dipastikan menang. Demikian falsafah para tetua. Demikian dengan dugaan rekayasa laporan mendiang Aini Sugoto atas tuduhan kejinya ke Robert Hutahean yang dilaporkan membuat surat palsu objek yang dituduhkan adalah akte autentik sah dan memiliki kekuatan hukum. 

Akhirnya, Rabu (23/12/2020) Majelis Hakim PN Medan diketuai Deson Togatorop SH memvonis bebas Robert Hutahean.

Tim mencoba menguak dugaan rekayasa laporan mendiang Aini Sugoto yang berakhir vonis bebas Robert Hutahean.

Robert Hutahean melalui kuasa hukumnya Watimin SH, Jumat (25/12/2020) mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) beranggotakan Riwayati Tarigan SH dan Sani Sianturi SH tidak bisa membuktikan bahwa akte yang dibuat Notaris Ratna Dewi SH MKn itu palsu.

Akte dimaksud Watimin SH adalah Akte Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Berlian Sarana Wisata No. 14 tanggal 16 Agustus 2018 dibuat di hadapan Notaris Ratna Dewi SH MKn sebagaimana dituduh mendiang Aini Sugoto dipalsukan Robert Hutahean padahal akte tersebut sah dan berkekuatan hukum karena memiliki Pengesahan AHU Kemenkum HAM RI.

Watimin yang dikenal sebagai pengacara vokal ini menjelaskan  Notaris  Ratna Dewi SH MKn bahkan mengakui pada sidang tanggal 3 Nopember 2020 saat diperiksa sebagai saksi bahwa akte  No. 14 tgl 16 Agustus 2018 yang dibuatnya untuk mendiang Aini Sugoto dan Robert Hutahean tidak ada yang palsu.

"Notaris mengakui bahwa itu salahnya membuat akte sama nomor dan tanggal pembuatannya. Akte itulah yang dibuat alm. Aini Sugoto untuk membuat laporan pemalsuan surat di Polda Sumut," kata pensiunan Perwira Polri berpangkat AKBP ini.

Sesuai fakta persidangan itu, lanjut Watimin SH maka disusun pledoi atau pembelaan oleh Tim Hukum mereka dan akhirnya vonis Majelis Hakim PN Medan membebaskan Robert Hutahean atas semua tuntutan JPU. 

"Hakim juga dalam putusan hukumnya menyatakan membebaskan terdakwa (Robert Hutahean,red) dari seluruh dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Majelis Hakim memvonis Robert dihukum 3 tahun 6 bulan hingga mendapato vonis bebas itu, JPU menyatakan Kasasi.

Namun Kasasi JPU ke Mahkamah Agung tak menjadi persoalan bagi kuasa hukum Robert Hutahean ini, pasalnya dalam fakta persidangan yabg dituangkan dalam vonis Majelis Hakim, Robert Hutahean memang tak bersalah.

"Mau dibawa kemana pun, yang benar itu pasti menang," tegas Watimin.

Diketahui dalam persidangan, para saksi yang dihadirkan JPU diantaranya Jeperson, Hendri Syahputra dan Pheng Ai tak memiliki kapasitas sebagai saksi karena tidak berada dan tidak mengetahui objek sebenarnya atas tuduhan mendiang Aini Sugoto yang meninggal dunia dan belum sempat diperiksa di depan hakim akibat stroke.

Tuduhan mendiang Aini Sugoto memang dipandang rancu. Pasalnya dia menuduh join usaha nya membuka Griya Hotel Medan berbadan hukum PT Berlian Sarana Wisata beralamat di Jalan T Amir Hamzah Blok A Ruko Griya Riatur No. 38-44 Medan membuat surat palsu.

Padahal surat yang dimaksud adalah Akte Berita Acara dibuat dihadapan Notaris dan memiliki pengesahan AHU dari Kemenkum HAM dan mereka gunakan bersama karena mendiang Aini Sugoto adalah Komisaris dan Robert Hutahean adalah Direktur.

Dalam laporan ke Polisi, mendiang Aini juga mengaku mengalami kerugian 10 miliar, sebuah pengakuan yang tak masuk logika karena tak ada bukti apapun atas kerugian yang dinyatakannya. 

Vonis bebas yang diterima Robert Hutahean disambut sukacita. "Saya senang. Sejak awal saya juga meyakini kebenaran pasti menang. Semoga mendiang Aini Sugoto yang melaporkan saya bisa tenang di akhirat," kata Robert Hutahean via ponselnya.(Red)

Posting Komentar

0 Komentar