Medan,suaraperjuangan.id - Sat Narkoba Polrestabes Medan mengungkap kasus narkotika jenis sabu seberat 26,9 Kg jaringan Medan – Aceh – Pulau Jawa.
Pengungkapan 26,9 Kg sabu ini di peroleh dari 2 TKP yang pertama di hotel daerah SM Raja dan hotel di wilayah Medan Baru dengan 4 tersangka dimana salah satunya bertindak sebagai kurir MS (31) warga Dusun Klampis Utara, Desa Klampisrejo, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur di berikan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat akan di amankan.
Sedangkan tiga tersangka lagi berinisial ESR (23) dan RS (20) yang keduanya merupakan warga Jumpa Glumpang VII, Kelurahan Jeumpa Glumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara serta FS (20) warga Dusun Habib Alwi I, Kelurahan Rambot, Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Tenggara ditangkap dalam keadaan hidup.
Untuk barang bukti yang di amankan yaitu 22 bungkus plastik sabu seberat 1.900 gram dan 25 kg sabu yang di kemas dengan bungkus teh hijau China.
“Saya tegaskan siapapun yang melawan petugas dan membahayakan nyawa petugas saat akan di ringkus harus di lakukan tindakan tegas dan terukur” tegas Pol.Drs.Martuani Sormin M.Si di dampingi Kapolrestabes Medan, Kabid Humas Polda Sumut dan Kasat Narkoba Polrestabes Medan bertempat di depan ruang jenazah RS Bhayangkara TK ll Medan, Kamis (14/1/2021).
Untuk modus para pelaku, Kapolda menyebutkan pelaku menyelundupkan narkotika tersebut di sepatu dan di bungkus dengan teh China. “Tujuannya untuk mengelabui petugas agar bisa lolos dari bandara saat pemeriksaan” sebut Kapolda.
Kapolda Sumut juga menyampaikan peran media sangatlah penting untuk memberikan informasi dan mengedukasi masyarakat bahaya narkotika.
“Tetap berikan kami informasi peredaran narkotika di Sumut, jangan sampai anak – anak kita generasi berikutnya rusak akibat barang haram ini” ucap Kapolda Sumut.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang hidup dijerat Pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (AL/Red)
0 Komentar