Kapolres Karimun Pimpin Konferensi Pers Terkait Oknum Guru Honorer Ponpes di Moro,Kekerasan Terhadap Murid Karena Tidak Hafal Al-quran.

Tanjungbalai Karimun,Suaraperjuangan.id-Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK gelar konferensi Pers pengungkapan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh seorang oknum guru honorer disalah satu Pondok Pesantren di Kec. Moro Kab. Karimun Provinsi Kepulauan Riau  yang terjadi pada bulan desember tahun 2020. Kamis/7/01/2021.

Kegiatan Konferensi Pers turut didampingi oleh Kasat Reskrim, Kapolsek Moro dan Paur Humas Polres Karimun Polda Kepulauan Riau. Berawal terungkapnya kasus tindak kekerasan terhadap anak diwilayah hukum Polres Karimun Polda Kepulauan Riau adanya informasi melalui media sosial, dan kemudian dilakukan penyilidikan sehingga didapatkan fakta kasus kekerasan tersebut terjadi di Pulau Moro yang dilakukan oleh pelaku berinisial Z alias AA yang berhasil diamankan oleh Polres Karimun dan Jajarannya.

"Korban merupakan anak didiknya berinisial IK (15 Tahun) disalah satu pesantren yang ada di Pulau Moro Kab. Karimun Prov. Kepri, pelaku melakukan kekerasan terhadap anak didiknya karena tidak menghafal tugas 1 Juz al-quran dengan lancar yang berikan pelaku",Kata Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

"Pelaku merasa kesal karena anak didiknya tidak bisa menghafalkan al-quran, lalu mencambuk korban dengan menggunakan menggunakan potongan kabel listrik sepanjang 150 CM sebanyak 10 kali arah tubuh korban dan mengenai leher korban",Ucap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

"Akibat Cambukan tersebut korban mengalami luka disekujur tubuh yang cukup parah dan cambukan tersebut mengenai leher korban, korban sampai saat ini masih dalam kondisi trauma",Ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

"Barang Bukti Berhasil kita amankan dari kejadian tersebut 1 utas potongan kabel listrik yang digunakan pelaku dan 1 helai baju korban", Terang Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK.

“Pelaku kita kenakan pasal yang disangkakan Pasal 80 Ayat (1)  Ayat (2) UU RI Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas  UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)” Tegas Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adean, SIK.
(Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar