Perseteruan Manajemen Berdampak ke Hak Karyawan Rumah Sakit.



Bekasi,Suaraperjuangan.id-Kisruh di Internal RS Anna Group Berdampak Jelas kepada Para Karyawan di Lingkup Rumah Sakit.Janda 3 anak Alm Dokter yang Meninggal dari Awal Agustus lalu hingga sekarang pun belum juga mendapat kan Hak- hak Ahli Waris nya. Perwakilan Keluarga menyatakan Isteri Alm seperti nya sudah pasrah atas segala realita yang terjadi selama hampir 5 bulan ini,Kita sudah berkali kali datangi pihak Rumah Sakit untuk mempertanyakan dan Mengurus Hak Ahli Waris nya cuma diputar putar saja seakan tak perduli begitu juga dengan Disnaker Kota Bekasi 11,12 dengan meminta berbagai Dokumen dan Data tambahan yang seakan mengulur waktu saja.

Team Media pun sudah bergerak tuk Konfirmasi ke Disnaker Kota Bekasi Yang menyatakan akan konfirmasi dulu dengan Pihak Pengawas yang kini berkantor di Kerawang. Ibu kadis pun mengakui jika sudah ada 7 Permintaan Mediasi dari para karyawan Rumah Sakit dalam Permasalahan Hak Mereka yang masih di gantung dan tidak diberikan oleh pihak Manajemen RS.


Dinas kesehatan Kota Bekasi pun sudah 2x Bertemu dengan Team Media dalam rangka Silahturahmi dan Konfirmasi terkait RS Anna ini. Sekdis,Para Kabid dan Kasi Terkait juga menyatakan Siap kan Team untuk Mensidak RS atas Temuan dan Indikasi yang Masuk ke Dinkes.Team Media juga dapat kan salinan izin Pernefri untuk Ke dua RS Anna.

Ada Perbedaan yang Mendasar dalam Salinan Pernefri yang di buat untuk 2 RS Anna ini.Yang di Pekayon dibuat tahun 2019 dan jelas Perincian Bed,Mesin dan Karyawan yang ditempat kan berbeda dengan yang Wisma Asri yang dibuat tahun 2014 dan hanya bersifat umum saja.



Asmen Bekasi DI dalam Pertemuan dengan Team Media juga berjanji Mendatangi RS melalui Team BPJS untuk Mendalami Situasi Terkini di RS. Tanggal 30 Desember 2020 BPJS sempat keluarkan Surat untuk Penutupan Layanan BPJS di RS Anna Medika mulai 1 Januari 2021.tak sampai 24 jam BPJS kembali mengeluarkan Surat yang menyatakan Kerja Sama dengan RS Anna Medika tetap dilanjutkan..


Ada apa dengan BPJS ??? dalam waktu tak sampai 2 x 24 Jam dapat mengeluarkan Surat yang Tumpang Tindih dalam Kebijaksanaan Keputusan yang dibuat oleh BPJS sendiri???

Pihak Keluarga Janda 3 anak Alm Dokter ini pun sudah Melaporkan tentang kasus nya kepada Polres Kota Bekasi dan Proses nya sedang berjalan.Mereka juga ingin Bertemu Direktur Anmed tentang Hak Kompensasi Ahli waris tetapi tertunda dikarena kan Direktur nya sedang dirawat di salah satu RS di Jakarta.


Dari Pengadilan Negeri Bekasi Kota mengakui sedang berjalan Perkara Gugatan Sesama Stakeholder RS Anna dan sudah berjalan 1 tahun lebih.Dengan tidak ada keharmonisan dalam Jajaran Komisaris RS jelas mulai berdampak besar kepada Para Karyawan RS dalam Hak Mereka juga Operasional manajemen RS, Terkesan Lambat dalam menyikapi Kasus yang Muncul kepermukaan.


Pihak keluarga menyatakan akan terus mengejar Hak Ahli Waris Alm Dr AN hingga ke Tingkat yang Lebih Tinggi lagi,jika di Dinas Terkait Jalan ditempat atau terkesan Masuk Angin Kami akan Tembus DPRD Hingga Wakil dan Walikota Bekasi agar UU no 13 Tahun 2003 dan UU no 2 Tahun 2004  tentang Ketenaga kerjaan dapat dijalankan dan di patuhi oleh Pihak yang bertikai serta team media terus mengawal Kasus RS ini hingga Tuntas.(Redaksi)







Posting Komentar

0 Komentar