Polres Serdang Bedagai Lakukan OTT Terhadap Oknum Kadis Sosial di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah.



Serdang Bedagai,Suaraperjuangan.id-Polres Serdang Bedagai lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap oknum Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara yang berinisial IF (53), di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (21/01/2021).


"Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu".

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,.M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata S.IK,.MH, KBO Reskrim Iptu Adi Santika dan Kanit Tipikor Iptu E. Sidauruk, pada Jum’at (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai yang berinisial IF (53).

AKBP Robin Simatupang juga menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan dari RM.Cindelaras, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban", terang Kapolres.

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier,” ungkapnya.

"Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 sampai tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap",ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar",pungkas Kapolres.(Redaksi) Polres Serdang Bedagai Lakukan OTT Terhadap Oknum Kadis Sosial di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah.


Serdang Bedagai,Suaraperjuangan.id-Polres Serdang Bedagai lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap oknum Kepala Dinas Sosial (Kadis Sosial) Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai,Provinsi Sumatera Utara yang berinisial IF (53), di Rumah Makan Cindelaras, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Kamis (21/01/2021).


"Selain tersangka, petugas Unit Tipikor Satreskrim Polres Serdang Bedagai juga mengamankan barang bukti uang tunai sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dalam bentuk uang kertas pecahan Rp100 ribu".

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH,.M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata S.IK,.MH, KBO Reskrim Iptu Adi Santika dan Kanit Tipikor Iptu E. Sidauruk, pada Jum’at (22/1/2021) malam di Mapolres Sergai, dalam konferensi pers kepada wartawan mengatakan bahwa tersangka adalah oknum Kadis Sosial Pemkab Serdang Bedagai yang berinisial IF (53).

AKBP Robin Simatupang juga menjelaskan, bahwa tersangka telah diamankan dari RM.Cindelaras, pada Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.

"Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai sebanyak Rp.30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban", terang Kapolres.

Menurut kapolres, modus operandi tersangka dengan cara mengintimidasi atau menakut nakuti para pemilik e-warung sebagai distributor program BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), sehingga pemilik e-warung menjadi takut apabila tidak dilibatkan sebagai distributor atau suplier,” ungkapnya.

"Kadis Sosial menakut – nakutin korban agar tidak diganti sebagai suplier dan distributor. Dan perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya sejak tahun 2020 sampai tahun 2021. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap",ujar Kapolres.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka diduga melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 6 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar",pungkas Kapolres.(Redaksi) 

Posting Komentar

0 Komentar